SOROTAN LSM KCBI: OKNUM DEWAN GERINDRA DIDUGA INTIMIDASI ISTRI SAMBUNG GENGGAM HAK MILIK RUMAH
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kini fokus mengawal kasus dugaan intimidasi dan sengketa hak milik tanah yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik (anak dari L. Damanik), terhadap Lamria Manullang – istri sambung ayahnya sendiri.
Hak Milik Resmi Terbukti, Tapi Disiksa Berulang Kali
LSM KCBI mengungkapkan bahwa Lamria Manullang memiliki bukti hukum yang jelas atas tanah seluas 1.345 M2 beserta bangunan rumah di atasnya. Tanah tersebut secara sah diperoleh melalui surat penyerahan dari Indra Purba sebagai penjual pada 01 Februari 2018, dengan suaminya L. Damanik sendiri bertindak sebagai saksi dalam transaksi tersebut.
Namun, kondisi sebaliknya dialami oleh Lamria. “Korban mengaku tidak pernah merasakan kedamaian, bahkan pernah diasingkan hingga dibiarkan di tengah jalan yang penuh hutan dan hampir dijatuhkan dari jembatan,” ujar perwakilan LSM KCBI dalam konferensi pers yang digelar kemarin. Saat ditanya mengenai alasan tindakan tersebut dan menunjukkan surat bukti kepemilikan, Lamria menyatakan bahwa pelaku yang disebutkan adalah Rasiden Damanik.
RUMAH DIDUDUKI, PEKARANGAN DITANAMI – SEMUA DENGAN IJIN OKNUM DEWAN
Dalam pantauan LSM KCBI, saat Lamria hendak mengakses rumahnya, ditemukan kondisi pintu terbuka tanpa seizin dan pekarangannya telah ditanami oleh tetangga. Ketika dikonfirmasi, tetangga tersebut mengaku mendapatkan izin langsung dari Rasiden Damanik dan tidak mengetahui siapa pemilik sah tanah tersebut.
Pada percakapan melalui WhatsApp yang direkam secara resmi oleh Baslan Naibaho dan telah diterima LSM KCBI sebagai bukti, sang oknum dewan yang diduga berasal dari fraksi Gerindra menyebut Lamria dengan sebutan “ibu sambung” dan mengeluarkan ancaman yang tidak pantas: “Nanti kau kusuruh ditangkap polisi!” Selain itu, kata-kata kasar dan makian juga terdengar jelas dalam rekaman tersebut.
LSM KCBI: PERLU TINDAKAN TEgas, KLARENFIKASI DARI PARTAI DAN DEWAN HARUS DATANG!
Yang menjadi perhatian khusus LSM KCBI adalah klaim Lamria bahwa pihak Rasiden telah beberapa kali menunjukkan niat untuk melenyapkannya. “Kasus ini bukan hanya tentang sengketa tanah, tapi juga tentang pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” tegas perwakilan KCBI.
LSM KCBI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang, serta mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dairi dan partai politik Gerindra untuk segera memberikan klarifikasi terkait peran dan tindakan Rasiden Damanik. Selain itu, KCBI juga mengajak masyarakat dan rekan media untuk bersama-sama memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dewan maupun fraksi Gerindra terkait kasus yang menjadi sorotan LSM KCBI ini.
(Perwil Sumut)




