NEWS

Babak Baru Sengketa Lahan 18,5 Hektare: Kepala Desa Buka Fakta, BPN Angkat Tanda Tanya

Kesaksian mantan kepala desa dan sikap kritis BPN membuka tanda tanya serius atas alas hak serta proses peralihan lahan yang disengketakan sejak 1999.

Tangerang — Sengketa lahan seluas 18,5 hektare yang telah bergulir sejak 1999 kembali mengemuka setelah dimediasi secara resmi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Banten. Mediasi tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan surat undangan resmi KemenHAM Banten tertanggal 4 Februari 2026, perkara ini dinilai cukup serius hingga perlu ditangani melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Hak Asasi Manusia.

Surat bernomor KWH.09-HA.01.03-38 itu secara eksplisit menyebut bahwa rapat digelar untuk menindaklanjuti pengaduan terkait tanah keluarga H. Nedi, Hj. Hindun, Nasari, dan Mantera, dan dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026 di Kantor Bupati Tangerang. Undangan tersebut juga melampirkan daftar pihak yang dipanggil, mulai dari warga pengadu, pejabat desa, Kepala BPN Kabupaten Tangerang, hingga PT Agung Sedayu Group—menunjukkan bahwa negara memandang konflik ini bukan perkara sepele.

Dalam forum mediasi itulah, Bapak Sapei, mantan Kepala Desa Pagedangan Ilir, menyampaikan kesaksian kunci. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada jual beli, penggadaian, ataupun pemindahtanganan girik atas nama H. Nedi dan pihak lainnya.

“Saya mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan girik tersebut tidak pernah dialihkan. Dokumen berupa putusan pengadilan yang saya miliki juga saya serahkan ke forum mediasi,” ujar Sapei.

Pernyataan ini menjadi titik kritis, sebab di sisi lain muncul pengakuan bahwa tiga Akta Jual Beli (AJB) pernah dibuat atas nama pihak lain dengan melibatkan perusahaan swasta. Kontradiksi ini semakin menguat ketika BPN Kabupaten Tangerang, yang juga tercantum secara resmi dalam daftar undangan KemenHAM, menyatakan bahwa belum pernah menerbitkan sertipikat atas nama para pemilik girik, sekaligus mempertanyakan alas hak yang digunakan dalam proses peralihan lahan tersebut.

BPN menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi ulang aset, untuk memastikan apakah terjadi tumpang tindih antara girik warga dan klaim korporasi. Sikap ini menegaskan bahwa bahkan negara sendiri belum memperoleh kejelasan utuh atas dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

Bagi Spirit Revolusi, kehadiran dokumen resmi KemenHAM dan daftar undangan rapat koordinasi ini menegaskan satu hal penting: sengketa lahan ini telah naik kelas—dari konflik lokal menjadi isu hak asasi dan tata kelola negara. Ketika girik disebut tak pernah dijual, sertipikat belum pernah diterbitkan, namun tanah berpindah dan dikuasai, pertanyaannya bukan lagi “siapa yang benar”, melainkan di mana prosedur negara berhenti bekerja.

Spirit Revolusi akan terus mengawal kasus ini, karena kebenaran yang didukung dokumen resmi tak boleh tenggelam oleh kuasa dan waktu.

Tim Ka Perwakilan  Banten

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button