SMK NEGERI 1 SITINJO TERJARING KONTROVERSI, PEMBANGUNAN WC DUGA TIDAK SESUAI ANGGARAN – BERBASIS DASAR HUKUM YANG JELAS
Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, SPRIT REVOLUSI.ID – SMK Negeri 1 Sitinjo menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2025 mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian antara ukuran pembangunan kamar mandi (WC) dengan anggaran yang dialokasikan, yang mencapai sekitar Rp 300 jutaan. Kasus ini juga menimbulkan dugaan adanya praktik yang menguntungkan pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri, dengan dasar hukum yang jelas mengatur tentang tanggung jawab pengelolaan anggaran negara dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan standar pembangunan kamar mandi umum di Sumatera Utara sekitar tahun 2025-2026, kamar mandi dengan ukuran sekitar 2,5 m x 3 m (luas 7,5 m²) hingga 3 m x 3 m (luas 9 m²) diperkirakan hanya membutuhkan anggaran dalam kisaran Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Komponen biaya yang seharusnya dikelola sesuai standar meliputi biaya material (~Rp 15-25 juta), biaya tenaga kerja (~Rp 5-10 juta), biaya izin dan administrasi (~Rp 2-3 juta), serta dana cadangan (~Rp 2-3 juta). Perbedaan yang sangat signifikan antara perkiraan biaya yang wajar dengan anggaran yang dialokasikan menjadi poin penting yang mengundang pertanyaan publik.

Berbagai peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum dalam menangani kasus ini. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan baik, benar, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 menetapkan bahwa menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu termasuk tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai Pasal 11.
Dalam konteks pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat (1) mengatur bahwa pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan harus transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2022 mengatur standar biaya pembangunan sarana prasarana pendidikan, termasuk kamar mandi, yang harus disesuaikan dengan spesifikasi yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Kejuruan juga menetapkan luas minimal kamar mandi untuk SMK sebesar 7 m² per unit.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait mengenai kesesuaian ukuran bangunan dan penggunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi menjadi perhatian serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Negeri untuk mengungkap kebenaran faktual serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
(Perwil Sumut)




