Dicecar Hakim, Mulyono Akui Terima Uang Dugaan Korupsi Jalan yang Menjerat Topan Ginting
Transparansi tanpa tawar
Medan .Spiritrevolusi– Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, akhirnya mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.
Awalnya, Mulyono sempat membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar, namun di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, ia akhirnya mengakui menerima sebagian uang tersebut.
Dugaan Kasus Korupsi Desa Perjaga Mendak di Kejaksaan, Inspektorat Belum Berikan Jawaban
Hakim Ketua Khamazora Waruwu menanyakan bukti adanya aliran dana kepada Mulyono yang disebut berasal dari Mariam, bendahara DNG. Kirun juga mengakui pernah memberikan uang, namun menurutnya jumlah tidak sampai Rp 2,3 miliar, hanya sekitar Rp 200 juta.
Hakim lalu menegaskan kesaksian tersebut, dan Mulyono akhirnya membenarkan bahwa ia memang menerima uang dari Akhirun, meski nominalnya berbeda dengan catatan bendahara.
Dalam persidangan juga terungkap, JPU membeberkan bahwa Mulyono turut mengatur pemenang proyek pekerjaan jalan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua dan proyek struktur jalan lain di wilayah Sumut dengan nilai miliaran rupiah.
Proyek yang disebut di antaranya:Peningkatan struktur jalan Sipiongot – Labuhanbatu – Padang Lawas Utara, senilai Rp 6,75 miliar (PT Rona Mora)Pekerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru senilai Rp 8,5 miliar (PT DNG di UPTD Padangsidimpuan)**
Mulyono akhirnya menjawab “Benar” atas beberapa pertanyaan JPU yang menegaskan perannya dalam penentuan proyek dan penerimaan uang**Red




