NEWS

Skandal “Salah Ketik” Kejari Karo: LBH Medan Desak Pencopotan Kajari, Menuntut Transparansi dan Keadilan bagi Amsal Sitepu

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN – Penanganan kasus yang menjerat pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kini berada dalam sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan sikap tegas terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai serampangan, ceroboh, dan sarat akan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Semangat revolusi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran, seolah luntur oleh pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, sang Kajari berdalih telah terjadi “salah ketik” pada dokumen resmi terkait status penahanan Amsal. Alibi ini dinilai bukan sekadar keteledoran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap kemerdekaan seseorang.

Keterbukaan Informasi yang Tersumbat

LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti nyata buruknya Keterbukaan Informasi Publik (KIP)tubuh Kejari Karo. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, setiap institusi publik wajib menyajikan informasi yang akurat. Namun, kerancuan antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan” dalam dokumen resmi menunjukkan adanya ruang gelap yang mencederai kepastian hukum.

“Hukum tidak boleh dijalankan dengan logika ‘salah ketik’ saat nasib dan kebebasan manusia dipertaruhkan. Ini adalah bentuk penindasan administratif yang tidak boleh dibiarkan dalam iklim demokrasi,” tegas perwakilan LBH Medan.

Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai sosok berdedikasi, justru dihadapkan pada tuduhan korupsi yang penuh kejanggalan. Selain cacat prosedural, LBH Medan mengungkap adanya tekanan dan intimidasi yang mengarah pada kriminalisasi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia yang kini dihantui oleh ketidakpastian hukum.

Tuntutan Revolusi Birokrasi

Atas bobroknya profesionalisme tersebut, LBH Medan membawa tuntutan keras ke hadapan Jaksa Agung RI:

  1. Copot Kajari Karo beserta jajaran yang terlibat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
  2. Audit Investigatif menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara di Kejari Karo.
  3. Penuhi Hak Konstitusional Amsal Sitepu dan bersihkan namanya dari segala bentuk kriminalisasi.

Spirit Revolusi menyuarakan kebenaran atas kasus ini. Penegakan hukum yang gelap dan tertutup harus diakhiri. Rakyat menuntut jaksa yang jujur, bukan jaksa yang berlindung di balik kata “salah ketik” untuk merampas kebebasan warga negara.

(Perwakilan Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button