Uncategorized

Agus Sitohang Kecewa, Penyidik Unit Tipidter Polres Batu Bara Frengky Sitorus Diduga Batasi Hak Pendampingan LSM Saat Klarifikasi

Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, Spiritrevolusi.id –Ketua atau aktivis LSM KCBI, Agus Sitohang, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh oknum penyidik pembantu Frengky Sitorus di Unit Tipidter Polres Batu Bara, karena diduga telah membatasi hak pendampingan terhadap warga yang sedang menjalani proses klarifikasi.

Kekecewaan itu disampaikan Agus Sitohang saat mendampingi Sardianus Naenggolan, yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya laporan yang ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, MASAGUS Z.D., S.T.K., S.I.K., М.Н.

Menurut Agus, dirinya hadir bukan tanpa dasar, melainkan sebagai kuasa pendamping yang sah dari Sardianus Naenggolan, lengkap dengan surat kuasa pendamping yang telah diperlihatkan kepada penyidik.

Namun, kata Agus, meski surat kuasa telah ditunjukkan, dirinya justru tidak diperbolehkan duduk di samping pihak yang didampingi selama proses klarifikasi berlangsung. Ia bahkan diarahkan untuk menunggu di luar ruangan.

“Kami datang secara resmi sebagai pendamping, membawa surat kuasa dari saudara Sardianus Naenggolan. Tapi saat klarifikasi berlangsung, kami tidak diperbolehkan duduk di samping yang kami dampingi, malah disuruh menunggu di luar. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar pembatasan tersebut?” ujar Agus Sitohang kepada wartawan.

Agus menilai tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pemahaman penyidik terhadap hak pendampingan bagi masyarakat, khususnya ketika seseorang telah secara tegas menunjuk pihak tertentu untuk mendampingi dirinya dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Hak Pendampingan Tidak Boleh Diabaikan

Agus menegaskan, dalam prinsip keadilan dan perlindungan hukum, seseorang yang dipanggil untuk klarifikasi atau pemeriksaan berhak didampingi oleh orang yang dipercaya, tidak semata-mata terbatas hanya pada advokat.

Menurutnya, sepanjang pendamping tersebut memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang didampingi, maka keberadaannya seharusnya dihormati sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh rasa aman dan pendampingan dalam proses hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa peran pendamping non-advokat, termasuk dari unsur LSM, pada umumnya bersifat pasif, yakni hanya untuk melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, bukan mencampuri kewenangan penyidik.

“Kami paham posisi kami. Kami tidak mengintervensi pemeriksaan. Kami hanya menjalankan fungsi pendampingan secara pasif, melihat dan mendengar jalannya klarifikasi. Jadi kalau sampai tidak diperbolehkan mendampingi di dalam, tentu ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Pertanyaan Ditujukan ke Kanit Tipidter, Namun Belum Ada Tanggapan

Lebih lanjut, Agus mengaku telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kanit Tipidter Polres Batu Bara, IPDA M. Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K., termasuk melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, Agus menyebut belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Kanit Tipidter terkait alasan pelarangan pendampingan tersebut.

Kondisi ini dinilai menambah kekecewaan pihak LSM, karena pertanyaan yang disampaikan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk meminta kepastian hukum dan kejelasan prosedur.

Minta Penjelasan Resmi dan Evaluasi Internal

Atas kejadian tersebut, Agus Sitohang meminta agar Unit Tipidter Polres Batu Bara memberikan penjelasan resmi mengenai:

-Apakah pendamping dari LSM yang memegang surat kuasa khusus diperbolehkan mendampingi pihak terlapor atau terundang klarifikasi di dalam ruangan?

-Apa dasar hukum atau SOP yang digunakan penyidik hingga melarang pendamping duduk di samping pihak yang didampingi?

-Apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi institusi atau hanya inisiatif oknum penyidik di lapangan?

Agus berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, karena menurutnya proses penegakan hukum yang baik harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang datang memenuhi panggilan justru merasa tidak nyaman atau kehilangan hak pendampingannya. Penegakan hukum harus tegas, tapi juga harus adil dan terbuka,” pungkas Agus Sitohang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Tipidter Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan hak pendampingan tersebut.

(Rinto SGR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button