NEWS

Pajak Air Tanah dan Reklame Diperbarui, Ini Penjelasan Bapenda Karawang

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi regulasi pajak daerah Karawang sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah Karawang ini digelar secara daring selama dua hari, yakni Jumat (13/3) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/3) untuk Pajak Reklame.

Langkah ini dinilai strategis guna memastikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pajak daerah.

Dalam sosialisasi regulasi pajak daerah Karawang, Bapenda membahas implementasi dua aturan terbaru, yaitu:

  • Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pajak Air Tanah
  • Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pajak Reklame

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, yang mewakili Kepala Bapenda.

Peserta terdiri dari wajib pajak air tanah, wajib pajak reklame, pelaku usaha, serta penyelenggara reklame.

Ade menjelaskan, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap kondisi pemanfaatan sumber daya air.

Salah satu poin penting dalam sosialisasi regulasi pajak daerah Karawang ini adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik sebagai dasar perhitungan pajak.

“Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2013. Berdasarkan kajian konsultan, seharusnya HAB di Karawang bisa mencapai Rp4.159 per meter kubik,” ujar Ade.

Sementara itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2026 mengatur pembaruan tata kelola Pajak Reklame, termasuk penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak.

NSR untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga ditentukan berdasarkan nilai kontrak, sedangkan untuk reklame mandiri atau kontrak tidak wajar menggunakan ketentuan yang diatur dalam Perbup.

Ade juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta estetika kota.

Dalam sosialisasi regulasi pajak daerah Karawang, Bapenda juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan sebelum pemasangan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Karawang untuk memberikan penjelasan teknis terkait perizinan.

Ade mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

(Red)

 

 

Related Articles

Back to top button