Dibalik Anggaran Fantastis Rp526 Juta, BUMDES Anugerah Berampu Diduga Berpotensi Hadapi Masalah Hukum
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Pengelolaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penggunaan anggaran negara yang dikelola melalui BUMDES Anugerah dengan total mencapai Rp526.000.000 diduga kuat menyimpan ketidakberesan dan dinilai berpotensi besar menabrak berbagai instrumen hukum yang berlaku.
Dugaan ini mencuat setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Berampu memberikan jawaban yang dinilai “abu-abu” atas surat konfirmasi resmi media Spirit Revolusi Nusantara. Melalui surat nomor 400.10.2/36, Kepala Desa Muchtar Purba hanya memberikan jawaban normatif. Sikap ini dinilai mengabaikan Pasal 24 dan Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Lain Ditanya, Lain Dijawab”
Pihak media secara spesifik mempertanyakan rincian penggunaan anggaran pada sektor peternakan ayam, pertanian cabai, kolam bioflok, dan pertanian tomat. Namun, jawaban Pemdes yang hanya merujuk pada “Papan Informasi” dianggap sebagai bentuk penghindaran substansi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 9, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan. Jawaban yang tidak sinkron antara pertanyaan media dengan balasan desa justru memicu kecurigaan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Aturan BUMDES
Ketidakmampuan atau ketidakmauan Pemdes Berampu merincikan biaya operasional dan sewa lahan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut, secara yuridis dapat dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, pengelolaan modal desa wajib dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran Rp526 juta dengan realisasi fisik di lapangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal ini secara otomatis bersinggungan dengan delik hukum yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketertutupan informasi seringkali menjadi indikasi awal adanya tata kelola anggaran yang tidak sehat.
Hingga saat ini, publik terus mendesak adanya transparansi riil. Tanpa rincian teknis yang jelas mengenai alokasi bibit, pupuk, hingga pengupahan tenaga kerja, papan informasi proyek senilai setengah miliar tersebut dinilai hanya sekadar formalitas yang tidak menggugurkan kewajiban hukum pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan dana rakyat secara transparan dan akuntabel.
(Redaksi Spirit Revolusi Nusantara)



