Sinkronisasi Data Pajak Tuntas, Dana Transfer Siap Cair! BPKAD Fakfak Pastikan DBH Mengalir Tepat Waktu
Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID | Fakfak, Papua Barat — 20 April 2026 Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan tepat waktu. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), proses krusial dalam penyaluran dana transfer pusat kembali dituntaskan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak Semester II Tahun 2025.
Kepala BPKAD Kabupaten Fakfak, Tajudin La Jahalia, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini menjadi syarat utama agar dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke daerah.
Kegiatan penandatanganan BAR tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Fakfak. Proses ini melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui BPKAD, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong.
Rekonsiliasi ini merupakan bentuk sinkronisasi data atas penyetoran pajak ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), yang menjadi dasar penghitungan dana bagi hasil pajak untuk daerah. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
“Penandatanganan BAR ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak daerah atas dana bagi hasil pajak dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Tajudin.
Ia menjelaskan, setelah dokumen BAR dikirimkan dan dinyatakan diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, maka proses penyaluran dana bagi hasil pajak ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Fakfak dapat segera dilakukan.
Adapun dana yang akan disalurkan mencakup periode penyaluran bulan Februari, April, dan Juni. Dengan terpenuhinya syarat salur ini, diharapkan aliran dana transfer ke daerah dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, Tajudin menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung kelancaran proses ini. Kolaborasi antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga akurasi data serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Koordinasi yang solid dan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen menjadi faktor penentu. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan rampungnya proses rekonsiliasi ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak optimistis bahwa penerimaan daerah dari dana transfer pusat, khususnya DBH pajak, dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Fakfak dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah.
(Redaksi | SpiritRevolusi.id)




