AMDAL Jadi Penentu Arah Investasi Fakfak: Dasa Iskandar Soroti Risiko Lingkungan dan Realitas Tenaga Kerja Lokal
Transparansi Tanpa Tawar

FAKFAK, SpiritRevolusi.id — Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana investasi di Kabupaten Fakfak kini memasuki fase krusial yang akan menentukan arah keberlanjutan proyek ke depan. Tahapan ini menjadi pintu utama menuju Persetujuan Kelayakan Lingkungan (PKL), yang merupakan dasar legal bagi seluruh perizinan usaha berikutnya.
Direktur sekaligus penanggung jawab penyusunan AMDAL, Dasa Iskandar, menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam memastikan sebuah investasi layak secara lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat.
“Persetujuan kelayakan lingkungan adalah gerbang awal. Dari sinilah seluruh izin lanjutan akan ditentukan. Kalau di tahap ini tidak kuat, maka risiko ke depan akan sangat besar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa wilayah Fakfak, khususnya di Distrik Bomberay dan Tomage, memiliki karakter ekologis yang unik dan sensitif. Kondisi tersebut menjadikan penyusunan AMDAL tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
“Papua punya kekhasan ekosistem. Kalau pendekatannya tidak tepat, dampaknya bisa luas dan jangka panjang,” jelasnya.
Menurut Iskandar, ada tiga pilar utama yang wajib dijaga dalam setiap dokumen AMDAL, yakni keseimbangan ekologis, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Ketiganya harus terintegrasi dalam setiap rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang disusun.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengelola dampak lingkungan bukan hanya berisiko pada kerusakan alam, tetapi juga dapat memicu konflik sosial hingga potensi bencana di masa depan.
“Kalau pengelolaannya lemah, dampaknya tidak akan terkendali. Ini yang harus diantisipasi sejak awal melalui dokumen yang benar-benar komprehensif,” tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar menyoroti bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan dokumen, melainkan pada tahap implementasi dan pengawasan di lapangan. Ia menilai konsistensi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar setiap rekomendasi AMDAL benar-benar dijalankan.
“Pengawasan ini yang paling berat. Semua pihak harus serius mengawal. Jangan sampai dokumen hanya bagus di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan,” katanya.
Di sisi ketenagakerjaan, Iskandar juga menyinggung komitmen perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dengan target mencapai 80 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa target tersebut harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia.
“Target 80 persen itu penting, tapi harus realistis. Kalau tidak disiapkan dari sekarang melalui pelatihan dan pembinaan, akan sulit tercapai,” ujarnya.
Ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga terkait dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten, sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Iskandar tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dinilai berhasil membuka ruang investasi di wilayah yang selama ini relatif tertinggal dalam pengembangan ekonomi.
“Ini peluang besar. Tinggal bagaimana kita memastikan investasi yang masuk tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan memasuki tahapan krusial ini, dokumen AMDAL di Fakfak menjadi penentu apakah geliat investasi yang masuk akan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis—atau justru menyisakan persoalan baru di masa mendatang.
(Ria)




