Pemusnahan Barang Bukti di Fakfak: Kejari Tegaskan Komitmen Hukum Berkeadilan, 14 Perkara Dituntaskan
Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, Spiritrevolusi.id – Komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Fakfak melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, guna memastikan setiap proses hukum berakhir dengan kepastian dan akuntabilitas yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara pidana. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis tindak kejahatan, di antaranya narkotika, kekerasan seksual, pencurian, perjudian, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari kepastian hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung proses peradilan yang efektif dan berkeadilan. Kolaborasi antara kepolisian, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan perkara.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, sebagai simbol kuatnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Fakfak.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan setiap perkara yang telah diputus akan ditindaklanjuti secara tuntas tanpa kompromi.
(Ria)




