NEWS

14 Perkara Inkracht, Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti: Dari Miras hingga Narkotika

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Fakfak, 28 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H..kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Fakfak, Selasa pagi.

Pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Fakfak, Polres Fakfak, Lembaga Pemasyarakatan Fakfak, jajaran pejabat internal Kejaksaan, jaksa fungsional, pegawai, serta awak media.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Afrizal Abednego, S.H., disebutkan bahwa terdapat 14 perkara yang telah inkracht dan barang buktinya dimusnahkan.

Adapun klasifikasi perkara tersebut meliputi:

  • Pangan: 2 perkara
  • Kekerasan seksual: 2 perkara
  • Pencurian: 1 perkara
  • Perjudian: 3 perkara
  • Narkotika: 3 perkara
  • Pengeroyokan: 1 perkara
  • Keamanan: 2 perkara

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang, yaitu:

Pakaian sebanyak 21 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar

Minuman keras sebanyak 4 liter dibuang ke selokan

Barang elektronik sebanyak 6 unit dihancurkan menggunakan palu

Barang lainnya sebanyak 30 item dimusnahkan dengan cara dibakar atau digerinda

Narkotika jenis ganja seberat 7 gram dimusnahkan dengan cara diblender

Perwakilan Kejari Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial.

> “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Fakfak semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Ria)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button