NEWS

Inspektorat Dairi Ingkari Isi Dokumennya Sendiri, Redaksi Spirit Revolusi Siap Tempuh Jalur Hukum

Transparansi Tanpa Batas

SPIRIT REVOLUSI: Sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Inspektorat Kabupaten Dairi memang berakhir sebelum memasuki ruang sidang. Namun di balik itu, muncul persoalan baru yang justru lebih serius: dugaan pengingkaran terhadap isi dokumen resmi yang diterbitkan sendiri oleh pihak Inspektorat.

BACA : Transparansi “Setengah Hati” di Inspektorat Dairi: Janji Penyerahan Dokumen Kandas, Ada Apa? 

Sebelumnya, Redaksi Spirit Revolusi mengajukan permohonan informasi publik dalam rangka kegiatan jurnalistik, penelitian, serta fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah. Permohonan tersebut berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran di lingkungan Inspektorat Dairi.

Permohonan itu sempat tidak mendapat tanggapan, hingga akhirnya Redaksi menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Menjelang persidangan, Inspektorat Kabupaten Dairi mengirimkan surat resmi yang menyatakan kesediaan memberikan dokumen yang dimohonkan.

BACA : Pengurus Wanita Assaffah Temui Ketua PKK Nurwidayati Samaun Dahlan, Dorong Kolaborasi dan Seminar Pemberdayaan Perempuan 

Berdasarkan surat tersebut, Redaksi Spirit Revolusi menindaklanjuti dengan pemberitahuan resmi pengambilan dokumen pada Senin, 04 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi.

Namun fakta di lapangan berkata lain.

Hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada penyerahan dokumen, tidak ada pemberitahuan penundaan, dan tidak ada kepastian lanjutan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Inspektorat Dairi telah mengingkari komitmen yang tertuang dalam dokumen resmi yang mereka keluarkan sendiri.

Situasi tersebut berdampak langsung pada kerja jurnalistik Redaksi Spirit Revolusi. Proses pengumpulan dan verifikasi data menjadi terhambat, sementara publik kembali harus menunggu informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik untuk memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan pelaksanaan di lapangan membuka potensi pelanggaran administratif hingga disiplin aparatur.

Lebih jauh, dalam perspektif Undang-Undang Pers, setiap hambatan terhadap kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan, apabila memenuhi unsur tertentu.

BACA : Kunjungan Singkat ke Ruangan Wakil Bupati Dairi, Bahas Hambatan Pembangunan 

Pencabutan gugatan sengketa yang sebelumnya dilakukan oleh Redaksi Spirit Revolusi kini menjadi ironi. Niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara administratif justru berujung pada ketidakpastian baru.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Spirit Revolusi menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi opsi yang terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun realisasi penyerahan dokumen, maka upaya hukum lanjutan akan ditempuh, Pelanggaran UU Pers Pasal 18 ,Laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi cermin bahwa persoalan keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada dokumen dan prosedur, tetapi pada komitmen nyata dalam pelaksanaannya.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji tertulis, melainkan bukti: apakah transparansi benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti di atas kertas.

( REDAKSI )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button