NEWS

Pemerintah Desa Berampu Dilaporkan: Dugaan Korupsi 2020–2025, Kerugian Keuangan Negara Diduga Capai Rp300 Juta Lebih

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMUT – Gerakan Spirit Revolusi secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pemerintah Desa Berampu untuk kurun waktu 2020 hingga 2025. Laporan bernomor 059/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LPG/05/026 tertanggal 5 Mei 2026 disampaikan melalui kuasa hukumnya, Radja Pernengeten Boangmanalu, dan telah diterima secara sah oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Dairi. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah kejanggalan administrasi dan ketidakberesan pengelolaan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam dokumen pelaporan tersebut, terlampir bukti-bukti awal berupa salinan surat jawaban konfirmasi dari Kepala Desa Berampu bernomor 400.10.2/36. Jawaban yang disampaikan dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi pokok permasalahan yang ditanyakan, terutama terkait pengelolaan program Ketahanan Pangan tahun 2025 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Anugerah. Selain itu, turut disertakan pula salinan dokumen penyertaan modal tahun anggaran 2023 lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya yang dinilai memiliki banyak celah dan ketidakjelasan.

 

Titik sorot utama berpusat pada pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan yang nilainya mencapai Rp526.000.000. Dana besar yang bersumber dari uang rakyat ini diduga dikelola tidak sesuai prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan ini semakin menguat seiring ditemukannya kesenjangan tajam antara pagu anggaran dan realisasi penyerapan pada tahun 2025. Data menunjukkan pagu anggaran mencapai sekitar Rp969,3 juta, namun realisasinya tidak sebanding dengan laporan pertanggungjawaban yang ada. Selisih angka yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana tersebut sebenarnya berakhir?

Inspektorat Dairi Ingkari Isi Dokumennya Sendiri, Redaksi Spirit Revolusi Siap Tempuh Jalur Hukum 

Berdasarkan hasil inventarisasi dan perhitungan awal yang dilakukan pihak pelapor, akumulasi dari berbagai penyimpangan anggaran yang terjadi selama lima tahun terakhir ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp300 juta. Angka ini bukanlah jumlah yang kecil dan menjadi bukti nyata adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan desa tidak berjalan di jalur yang benar.

Kecurigaan ini diperkuat oleh data penyaluran yang bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen. Dokumen tersebut mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara anggaran yang dicairkan dengan realitas pelaksanaan di lapangan. Banyak pos kegiatan yang dianggarkan besar namun tidak memiliki bukti fisik atau dampak nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengurus Wanita Assaffah Temui Ketua PKK Nurwidayati Samaun Dahlan, Dorong Kolaborasi dan Seminar Pemberdayaan Perempuan 

Pola pencairan dana yang terjadi pun dinilai sangat tidak wajar dan tidak konsisten. Terdapat kegiatan yang menerima pencairan dana dalam jumlah besar secara mendadak tanpa didasari progres pekerjaan yang memadai. Sebaliknya, ada kegiatan strategis yang seharusnya didanai justru berjalan tanpa kejelasan dukungan anggaran. Pola semacam ini dalam dunia pengawasan keuangan publik kerap diidentikkan sebagai modus untuk menyamarkan aliran dana yang tidak sah.

Temuan lain yang memperparah dugaan ini adalah kerap munculnya pos pengeluaran dengan dalih “keadaan mendesak” yang tidak memiliki dasar hukum jelas, serta pembagian kegiatan ke dalam pos-pos bernilai kecil dan tersebar luas. Strategi penganggaran seperti ini diduga sengaja diciptakan untuk menyulitkan proses penelusuran audit, sehingga dana dapat dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sikap Pemerintah Desa Berampu yang hanya memberikan jawaban normatif dan berputar-putar saat dimintai keterangan justru semakin mempertegas kecurigaan publik. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, penyelenggara negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan penjelasan yang jujur, akurat, dan transparan. Ketidakmampuan atau keengganan menjawab pertanyaan substansial sering kali dipandang sebagai pengakuan tersirat adanya kesalahan atau penyimpangan yang sengaja ditutup-tutupi.

Mengacu pada rangkaian fakta di atas—mulai dari anggaran ratusan juta yang tidak jelas penggunaannya, selisih pagu dan realisasi yang mencolok, pola pencairan yang aneh, hingga dugaan kerugian keuangan negara yang menembus angka Rp300 juta—maka terbentuklah indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang sistematis dan terencana.

Meskipun statusnya masih berupa dugaan dan pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, namun pola-pola yang terjadi ini sudah memenuhi syarat sebagai tanda bahaya yang sangat serius. Spirit Revolusi menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas, dan setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat harus dipertanggungjawabkan di meja hijau. Pihak pelapor berharap Kejaksaan Negeri Dairi dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mendalam, dan tidak pandang bulu, agar kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

(Kaperwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button