PKN: REKAPITULASI ADALAH KABUT — KETERBUKAAN ADALAH CAHAYA, DAN SEKOLAH WAJIB MENYALAKANNYA
Transparansi Tanpa Tawar

Bekasi, 6 Mei 2026 — Di negeri yang katanya menjunjung pendidikan, justru sekolah-sekolah tertentu memilih berjalan dalam bayang-bayang.
Di tempat yang seharusnya menjadi rumah kejujuran, dokumen publik malah diperlakukan seperti rahasia warisan.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan sikap tegas: rekapitulasi bukan keterbukaan. Rekapitulasi adalah kabut. Dan kabut selalu hadir untuk menyembunyikan jejak.
Komisaris PT. Tenang Jaya Bagikan Ribuan Paket Sembako Wujud Syukur Milad ke-58 Tahun
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa sejumlah Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Bandung dan Kota Bekasi diduga kuat telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 serta Perki No. 1 Tahun 2021, karena tidak memberikan dokumen Dana BOS secara utuh dalam proses persidangan sengketa informasi.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga, Bandung, pada 22 April 2026.
MEREKA MENGAKU TERBUKA, TAPI MENYEMBUNYIKAN ISINYA
Di ruang sidang, para Termohon dan kuasa hukumnya mengakui dengan jelas: dokumen yang diminta PKN adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan, berada dalam penguasaan mereka.
Namun ketika rakyat mengetuk pintu kebenaran, yang diberikan hanya selembar ringkasan, hanya rekapitulasi, hanya angka-angka yang kehilangan tubuhnya.
“Mereka mengakui keterbukaan, tetapi menolak menyerahkan kenyataan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengingkaran terhadap hukum yang dibungkus sopan santun birokrasi,” tegas Patar.
PKN menilai tindakan itu seperti memberi rakyat bayangan, lalu menyuruh rakyat percaya bahwa bayangan adalah kebenaran.
SEKOLAH-SEKOLAH YANG DIPERSOALKAN
PKN menyampaikan bahwa sengketa ini melibatkan SMA Negeri:
Kota Bandung
- SMA Negeri 2 Bandung
- SMA Negeri 3 Bandung
- SMA Negeri 5 Bandung
- SMA Negeri 8 Bandung
- SMA Negeri 20 Bandung
Kota Bekasi
- SMA Negeri 5 Bekasi
- SMA Negeri 8 Bekasi
- SMA Negeri 11 Bekasi
PKN menilai kasus ini bukan sekadar perkara dokumen, melainkan gambaran tentang budaya lama: budaya menutup rapat uang rakyat, lalu tersenyum di depan publik.
PUTUSAN SUDAH ADA, NAMUN KEBENARAN MASIH DIPENJARA
PKN mendesak Komisi Informasi Jawa Barat agar konsisten dengan Putusan Nomor 1701/PTSN-MK/MA/KI JBR/XII/2025, yang memerintahkan penyerahan dokumen lengkap, antara lain:
RKAS, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, LPJ Dana BOS, Laporan SIPLAH, LPJ perjalanan dinas, daftar inventaris barang, LPJ penerimaan dana dari siswa/orang tua, serta LPJ dana dari APBD dan DAK.
“Putusan hukum bukan hiasan. Putusan hukum bukan sekadar arsip. Putusan hukum adalah suara negara. Dan jika suara negara dipadamkan, maka rakyat akan berbicara dengan gelombang yang lebih keras,” ujar Patar.
REKAPITULASI ADALAH TOPENG, DAN TOPENG SELALU MENYEMBUNYIKAN WAJAH
PKN menegaskan bahwa praktik memberikan rekapitulasi tanpa dokumen sumber adalah bentuk pelanggaran serius karena:
rekapitulasi bisa dirapikan, angka bisa dipoles, laporan bisa disusun agar tampak indah, namun kebenaran tidak pernah lahir dari ringkasan.
“Rekapitulasi tanpa dokumen sumber adalah cerita tanpa bukti. Itu bukan transparansi. Itu ilusi yang dipaksakan menjadi kenyataan,” tegas Patar.
Dana BOS adalah darah pendidikan. Dan darah pendidikan tidak boleh dialirkan dalam pipa gelap tanpa pengawasan rakyat.
PKN: KOMISI INFORMASI HARUS MENJADI API, BUKAN ABU
PKN meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
b. Memerintahkan Termohon memberikan dokumen lengkap sesuai permohonan, tanpa pengaburan dan tanpa dalih pengecualian palsu
“Komisi Informasi tidak boleh menjadi pagar yang mudah dilompati. Ia harus menjadi api yang membakar manipulasi. Karena jika lembaga ini lunak, maka kebohongan akan tumbuh menjadi kebiasaan,” kata Patar.
SERUAN PKN: SEKOLAH HARUS MENJADI CAHAYA
PKN menyerukan kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia: “Sekolah bukan gudang rahasia. Sekolah adalah tempat cahaya dibagikan. Jika dana pendidikan ditutup rapat, maka sekolah sedang mengajarkan satu pelajaran paling berbahaya: bahwa kebohongan bisa diwariskan lewat administrasi.”
PENUTUP
PKN menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa informasi, melainkan ujian besar bagi negara: apakah negara berpihak pada keterbukaan, atau justru membiarkan kebusukan diselimuti ringkasan.
“Jika rakyat hanya diberi rekapitulasi, maka rakyat sedang disuruh percaya tanpa melihat.
Jika dokumen ditahan, maka kebenaran sedang dipenjara. Dan jika sekolah ikut memadamkan transparansi, maka pendidikan sedang menggali kuburnya sendiri,” tutup Patar Sihotang.
Karena bangsa ini tidak runtuh oleh kurangnya gedung, tetapi oleh hilangnya kejujuran.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
- PATAR SIHOTANG, SH., MH KETUA UMUM
- Kontak Media:
- Humas PKN
- Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi
- WhatsApp: 0858-2018-5126
(Redaksi)




