Kejaksaan Negeri Dairi Disurati Terkait Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi di SMKN 1 Sidikalang
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – 07 Mei 2016 PT. Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Sidikalang. Langkah ini diambil menyusul adanya persepsi publik mengenai lambatnya proses hukum yang sedang berjalan.
Akhiri Derita Pasien Gagal Ginjal, RSUD Fakfak Resmi Hadirkan Layanan Cuci Darah
Kasus yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ONE’S Hotel, aula sekolah, serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SMKN 1 Sidikalang.
Pertanyakan Status Hukum dan Transparansi
Dalam surat bernomor 00154/SPR/DRTR/KNFR/V/2026, pihak media mengajukan tujuh poin pertanyaan krusial kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi. Beberapa poin utama di antaranya adalah:
Kepastian mengenai pemanggilan dan klarifikasi yang telah dilakukan terhadap pihak sekolah.
Status penanganan perkara saat ini, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan.
Ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh tim jaksa.
Kendala teknis yang menyebabkan perkara ini terkesan “jalan di tempat” atau mandek.
Direktur PT. Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa permohonan konfirmasi ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kami berharap penjelasan resmi ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tulis Marom dalam suratnya.
Tembusan Hingga Kejaksaan Agung
Surat konfirmasi tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kejari Dairi pada Mei 2026. Sebagai langkah pengawasan, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada:
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Langkah pengiriman ke instansi yang lebih tinggi ini diperkuat dengan bukti tanda terima pengiriman jasa ekspedisi yang menunjukkan dokumen telah dikirimkan ke alamat Kejaksaan di Medan dan Jakarta.
Pihak media memberikan waktu 3 \times 24 jam bagi Kejaksaan Negeri Dairi untuk memberikan jawaban resmi guna menjaga keberimbangan informasi sebelum diberitakan lebih lanjut kepada publik.
(Ka. Biro Kab. Dairi/Jembri M Padang)



