NEWS

Spirit Revolusi Ungkap Total Anggaran Wilayah Sitellu Tali Urang Jehe Capai Rp 55 Miliar Lebih: Dana Desa Rp 40,2 Miliar + Anggaran Kecamatan Rp 14,8 Miliar, Publik Desak Audit Menyeluruh Sesuai UU KIP

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Tim Spirit Revolusi kembali merilis data keuangan negara di wilayah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, total anggaran yang dikelola di wilayah ini selama periode 2015–2025 tercatat mencapai Rp 55.125.476.000 (lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua sumber anggaran yang berbeda dan memiliki ketentuan penggunaan masing-masing sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian pertama adalah Anggaran Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang dikelola selama periode 2015–2025 dengan total mencapai Rp 14.872.600.000. Anggaran ini digunakan untuk operasional kantor kecamatan, belanja aparatur, pemeliharaan fasilitas, serta pembinaan pemerintahan sesuai kewenangan kecamatan.

Bagian kedua adalah Dana Desa untuk 10 desa di wilayah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe yang disalurkan selama periode 2020–2025 dengan total mencapai Rp 40.252.876.000. Sepuluh desa tersebut meliputi Bandar Baru, Kaban Tengah, Maholida, Malum, Mbinalun, Perjaga, Perolihen, Simberruna, Tanjung Meriah, dan Tanjung Mulia. Dana Desa tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan dasar desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besarnya total anggaran tersebut menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak, termasuk Spirit Revolusi. Menurut mereka, nilai anggaran yang besar diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan wilayah, peningkatan fasilitas umum, pelayanan masyarakat, serta kesejahteraan warga di tingkat kecamatan maupun desa.

Namun demikian, sebagian masyarakat menilai hasil pembangunan dan kondisi di lapangan belum sepenuhnya terlihat sebanding dengan besarnya alokasi anggaran yang telah dikucurkan selama bertahun-tahun. Perbedaan pandangan antara besaran anggaran dan kondisi riil di lapangan inilah yang kemudian memunculkan dorongan agar dilakukan audit, verifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

Publik juga mempertanyakan kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan fisik, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Sejumlah warga berharap seluruh dokumen administrasi, laporan kegiatan, kuitansi, dan data pendukung lainnya dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menyoroti pentingnya pemisahan penggunaan anggaran kecamatan dan Dana Desa sesuai aturan masing-masing, sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat dipastikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Spirit Revolusi menyampaikan bahwa perhatian masyarakat semakin meningkat ketika melihat masih adanya fasilitas umum dan pembangunan di sejumlah wilayah yang dinilai belum optimal, sementara alokasi dana terus meningkat setiap tahunnya.

Sebagai contoh, berdasarkan data yang dihimpun, Desa Tanjung Meriah tercatat menerima Dana Desa lebih dari Rp 5 miliar selama enam tahun terakhir, sementara Desa Kaban Tengah mencapai hampir Rp 4,6 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga masyarakat berharap dampak pembangunan dapat terlihat lebih nyata dan dirasakan secara luas.

“Apabila seluruh pengelolaan anggaran selama ini telah berjalan sesuai ketentuan, tentu proses keterbukaan informasi, penyampaian dokumen, dan penjelasan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan jelas,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.

Spirit Revolusi Soroti Dana Desa Pegagan Julu V 2015–2025: Total Capai Rp 8,2 Miliar, Masyarakat Tuntut Akuntabilitas 

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim Spirit Revolusi menyatakan akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, baik di tingkat kecamatan maupun desa, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan, tercatat dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Spirit Revolusi juga menilai bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan guna menghindari polemik dan prasangka di tengah publik.

“Kami berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi dan dapat melihat langsung hasil pembangunan yang telah dilaksanakan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa terkait tanggapan atas pernyataan dan dorongan audit yang disampaikan tersebut.

Seluruh data yang dipaparkan dalam rilis ini disebut berasal dari dokumen resmi pemerintah dan sistem administrasi keuangan negara.

Sumber: Data.

Pemberita: Perwakilan Sumut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button