NEWS

DATA DANA DAN ASET DIKUNCI RAPAT, PEMDES LAE HOLE BER POTENSI DISERET KE MEJA PUBLIK

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, SpiritRevolusi.id – Sikap pembungkaman informasi yang dilakukan Pemerintah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terkait pengelolaan keuangan dan aset desa selama tiga tahun terakhir dinilai telah melanggar hak publik dan aturan perundang-undangan. Kini, isu ini berpotensi besar menyeret nama Pemdes Lae Hole ke meja hijau maupun forum publik yang lebih luas, menyusul pengajuan surat keberatan resmi oleh pihak media karena permintaan data yang sama sekali tidak ditanggapi.

Ketika Kata-Kata Telah Ditulis, Saatnya Janji Dibuktikan: Desa Lau Tawar Jangan Sampai Mengulang Jejak Inspektorat Dairi 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah menyampaikan surat permohonan informasi publik bernomor 00153/SPR/DRTR/PIP/IV/2026 tertanggal 5 Mei 2026, yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Lae Hole. Dalam surat tersebut, pihak media meminta akses terhadap dokumen penting yang menjadi hak masyarakat, meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan pertanggungjawaban, daftar aset milik desa, dokumen pengadaan barang jasa, laporan BUMDes, hingga rincian penggunaan dana penanggulangan Covid-19 untuk tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Permintaan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan yang sah. Namun, hingga batas waktu tersebut lewat, tidak ada satu pun jawaban, penjelasan, atau pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak desa. Sikap diam dan menutup mata ini dipandang sebagai pelanggaran hukum yang nyata, serta menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat.

Menanggapi ketidaktanggapan tersebut, pada tanggal 26 Mei 2026, pihak PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi, Marojak Sitohang, resmi mengajukan surat keberatan dengan nomor 00182/SPR/DRTR/KBR/V/2026 kepada Atasan PPID Desa Lae Hole. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa pembungkaman informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami meminta data ini semata-mata untuk keperluan penelitian, kontrol sosial, dan bahan pemberitaan yang akurat serta objektif. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak tahu ke mana perginya, digunakan untuk apa, dan siapa yang mengelolanya. Menutup informasi sama saja dengan merampas hak rakyat dan mengabaikan hukum,” tegas Marojak Sitohang.

 DUA LAPORAN PBB LAWAN SATU LAPORAN SEORANG JANDA: BAHASA PERSATUAN HANYA KATA-KATA, PERBUATANNYA DIDUGA MALAH MEMPERMALUKAN, MENGHINA DAN MELAPORKAN — DUGAAN INTIMIDASI MENGUAT 

Pihak pemohon kini memberikan tenggat waktu sesuai aturan Pasal 35 UU KIP, yaitu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis. Jika dalam batas waktu tersebut tetap tidak ada respons atau penyerahan dokumen, langkah hukum dan pelaporan ke Komisi Informasi serta lembaga pengawas lainnya sudah pasti akan ditempuh. Artinya, Pemerintah Desa Lae Hole berpotensi besar diseret ke meja publik, dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan harus menjelaskan di hadapan hukum mengapa data pengelolaan keuangan desa dirahasiakan seolah ada hal yang ingin ditutupi.

Masyarakat Kabupaten Dairi pun mulai bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik dokumen-dokumen tersebut? Mengapa Pemdes Lae Hole begitu takut untuk membukanya? Apakah ketidaktanggapan ini menandakan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik?

Sampai saat ini, belum ada pernyataan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa maupun perangkat Desa Lae Hole terkait persoalan ini. Publik kini menanti: apakah Pemdes Lae Hole akan segera membuka diri dan memenuhi kewajiban hukumnya, atau memilih jalan buntu yang akan menyeret mereka ke sorotan lebih tajam dan proses hukum yang panjang?

(Kepala Perwakilan Sumatera Utara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button