NEWS

HASIL MEDIASI KOMISI INFORMASI: Kepala Desa Karing Sepakati Penyerahan Dokumen Publik, Pengambilan Dijadwalkan 8 Juni 2026

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMUT – 03 Juni 2026 – Proses sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Dairi memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam perkara Nomor 16/KIP-SU/S/II/2026.

Dalam proses tersebut, Ius Sariance Siburian, A.Md. Kep selaku Kepala Desa Karing menandatangani kesepakatan untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan oleh pihak pemohon informasi.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 400.1.1/179/DK/2026, Pemerintah Desa Karing menyampaikan kesediaan memberikan sebagian dokumen. Namun dalam hasil mediasi terbaru, disepakati penyerahan dokumen yang diminta sesuai ruang lingkup permohonan informasi.

DATA DANA DAN ASET DIKUNCI RAPAT, PEMDES LAE HOLE BER POTENSI DISERET KE MEJA PUBLIK

Dokumen yang disepakati untuk diserahkan meliputi:

– Anggaran Desa
– Laporan Keuangan
– Daftar Aset
– Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
– Penggunaan Dana COVID-19
– Laporan BUMDes Tahun 2022, 2023, dan 2024

Kesepakatan Mengacu Pada Ketentuan UU KIP

Kesepakatan mediasi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan putusan dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi yang bersifat terbuka.

Pihak pemohon informasi menyatakan berharap seluruh dokumen dapat disiapkan secara lengkap sesuai hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Surat Pemberitahuan Pengambilan Dokumen Telah Disampaikan

Sebagai tindak lanjut atas hasil mediasi tersebut, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor: 00189/SPR/DRTR/DOC/VI/2025 tertanggal 02 Juni 2026 kepada Pengelola Informasi Desa Karing.

Dalam surat tersebut, jadwal pengambilan dokumen ditetapkan pada:

  • Hari/Tanggal: Senin, 08 Juni 2026
  • Waktu: Pukul 10.00 WIB hingga selesai
  • Lokasi: Kantor Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi

Pihak pemohon informasi menyatakan akan hadir untuk mengambil dokumen sebagaimana hasil kesepakatan mediasi yang telah ditandatangani.

Sorotan Terhadap Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

Selain proses sengketa informasi di Desa Karing, perhatian publik juga tertuju pada pelaksanaan keterbukaan informasi di sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kabupaten Dairi, termasuk Inspektorat Kabupaten Dairi.

DUA LAPORAN PBB LAWAN SATU LAPORAN SEORANG JANDA: BAHASA PERSATUAN HANYA KATA-KATA, PERBUATANNYA DIDUGA MALAH MEMPERMALUKAN, MENGHINA DAN MELAPORKAN — DUGAAN INTIMIDASI MENGUAT

Menurut pihak pemohon informasi, masih terdapat permohonan informasi yang belum sepenuhnya memperoleh dokumen sebagaimana diminta. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik.

Pihak pemohon juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka berharap seluruh badan publik di Kabupaten Dairi dapat semakin terbuka, kooperatif, dan responsif terhadap permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberita:
Tim Redaksi Spirit Revolusi Media

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button