KONFIRMASI DANA DESA SIARUNG ARUNG 2020–2025 KEMBALI BUNTU: KADES SELALU TAK ADA, AKSES INFORMASI DITUTUP
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — 17 Juni 2026 Menyusul kunjungan sebelumnya, tim jurnalis Spirit Revolusi yang diwakili Raja Pernengeten Boangmanalu dan Ambri Padang kembali mendatangi Kantor Desa Siarung Arung, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi untuk meminta pertanggungjawaban resmi Dana Desa periode 2020 hingga 2025.
Namun upaya ini kembali menemui jalan buntu. Kepala Desa tidak berada di tempat dengan alasan yang sama seperti kunjungan pertama, dan akses terhadap dokumen keuangan serta laporan pelaksanaan kegiatan tidak diberikan sama sekali.
“Kami datang untuk kedua kalinya, lagi-lagi tidak bertemu Kades. Hak publik untuk mengetahui ke mana mengalir uang rakyat justru dihalangi. Ini bukan lagi ketidakhadiran biasa, melainkan sikap yang terkesan sengaja menghindar dan menutupi keterbukaan,” tegas Raja Pernengeten Boangmanalu.
Kelanjutan ini memperkuat pertanyaan publik: jika pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar atau menolak menampilkan bukti pertanggungjawaban.
Sebagai langkah tegas dan sesuai ketentuan hukum, Spirit Revolusi akan segera melayangkan surat permohonan informasi secara resmi kepada Pemerintah Desa Siarung Arung, memuat daftar dokumen yang diminta serta batas waktu jawaban yang mengikat.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, setiap pengelola keuangan desa wajib menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat tanpa hambatan.
Spirit Revolusi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh penggunaan Dana Desa 2020–2025 dipertanggungjawabkan secara jelas, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan: 17 Juni 2026
Sumber: Tim observasi Spirit Revolusi
Lokasi: Desa Siarung Arung, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara




