NEWS

STATUS SUDAH DIBERHENTIKAN, MANTAN OKNUM LPKN-TIPIKOR DIDUGA TETAP BERAKTIVITAS MENGATASNAMAKAN LEMBAGA DI DAIRI DAN TANAH KARO

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI / TANAH KARO – Pengungkapan fakta mengejutkan yang dilakukan Perwakilan Spirit Revolusi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan nama lembaga oleh mantan oknum LPKN-TIPIKOR berinisial TKKP kini kian mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Terungkap bahwa ulah yang merugikan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Dairi, melainkan telah meluas hingga ke wilayah Tanah Karo dengan modus yang makin berani: membuka Laporan Pengaduan (LP) secara sepihak, padahal status keanggotaan dan seluruh kewenangannya secara resmi sudah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.

FAKTA RESMI: STATUS SUDAH DIPUTUSKAN DICABUT

– Jabatan Sebelumnya: Kepala Divisi Tim Khusus LPKN-TIPIKOR

– Surat Keputusan Pemberhentian: Nomor 002/SK/DPD-P.LPKN-TIPIKOR/IV/2026 tertanggal 6 April 2026

– Isi Lengkap Keputusan: Jabatan dibekukan, seluruh kewenangan dicabut, dilarang keras menggunakan atribut, tanda jabatan, surat-menyurat, maupun fasilitas apa pun atas nama lembaga

– Konfirmasi Pimpinan Pusat: TKKP sudah bukan lagi anggota aktif; segala tindakan, surat, atau kegiatan yang mengatasnamakan LPKN-TIPIKOR sepenuhnya di luar tanggung jawab organisasi dan dianggap tindakan pribadi yang tidak sah

FAKTA DI DAIRI: MASIH BERANI DATANGI INSTANSI & MINTA UANG

– Waktu: Pertengahan Juni 2026

– Peristiwa: Mendatangi salah satu BUMD di Dairi membawa surat bernomor 52/XXX/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026

– Pelanggaran: Masih mencantumkan diri sebagai Ketua Tim Khusus seolah masih berwenang mewakili lembaga

– Dugaan Berat: Melakukan komunikasi ke berbagai pihak dengan meminta sejumlah uang ditransfer langsung ke rekening pribadi

FAKTA DI TANAH KARO: NEKAT BUKA LP PADAHAL TIDAK PUNYA WEWENANG

– Perluasan Wilayah: Setelah terungkap berulah di Dairi, kini diketahui beroperasi secara aktif di wilayah Tanah Karo

– Tindakan: Secara sepihak dan tanpa hak membuka serta menerima Laporan Pengaduan (LP) seolah masih memiliki kewenangan resmi penuh dari lembaga

– Penyimpangan: Padahal, hak untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan pengaduan sudah dicabut total sejak keputusan pemberhentian diterbitkan. Tindakan ini dinilai membodohi masyarakat dan instansi yang kurang mengetahui status aslinya.

FAKTA HUKUM: KASUS PELANGKAH GADING SUDAH MASUK JALUR RESMI

Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-4997/L.2.3/Dek.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026:

– Merupakan jawaban atas surat LPKN-TIPIKOR Nomor 029/LPKN-TIPIKOR/03/2026 terkait proyek Pelangkah Gading Desa Kutambaru, Kecamatan Munte

– Ditegaskan secara jelas: “Laporan pengaduan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.”

– Keterangan Penting: Laporan tersebut diproses berdasarkan wewenang saat yang bersangkutan masih menjabat secara sah, sehingga terpisah tegas dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas ilegal yang dilakukannya saat ini setelah diberhentikan.

IMBAUAN TEGAS: JANGAN TERPERANGKAP TINDAKAN PALSU

Menyikapi maraknya kepalsuan yang terungkap di dua kabupaten ini, Spirit Revolusi bersama pihak LPKN-TIPIKOR secara tegas mengingatkan:

 KONFIRMASI DIABAIKAN, DIDUGA ADA YANG DITUTUPI: KADES HUTA RAKYAT BUNGKAM SOAL ANGGARAN RATUSAN JUTA PER TAHUN 

Seluruh instansi pemerintah, BUMD, BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat luas di Dairi maupun Tanah Karo WAJIB melakukan verifikasi ketat. Jangan menerima surat, menandatangani dokumen, apalagi menyerahkan uang hanya karena ditunjuk dengan jabatan yang sudah tidak berlaku. Segala risiko kerugian yang timbul akibat percaya pada tindakan sepihak ini sepenuhnya bukan tanggung jawab lembaga.

Pihak LPKN-TIPIKOR menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum apa pun yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan. Aparat penegak hukum diminta segera menindak tegas dugaan penipuan, pemerasan, dan penyalahgunaan nama lembaga yang sudah meluas ke dua wilayah ini demi melindungi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, TKKP belum memberikan klarifikasi apa pun atas serangkaian tindakan yang melanggar aturan organisasi dan berpotensi melanggar hukum tersebut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi yang bersangkutan.

Pewarta: tim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button