NEWS

SEMANGAT AMALKAN UU NOMOR 14 TAHUN 2008: SPIRIT REVOLUSI UTUS AMBRI PADANG & RAJA PERNENGETEN BOANGMANALU KONFIRMASI RESMI, KADES BELUM BERHASIL DITEMUI

Terkait Pengelolaan Anggaran Miliaran Rupiah Desa Bintang Merasada Tahun 2020–2025

MEDAN / DAIRI – Meneguhkan komitmen menegakkan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Redaksi Spirit Revolusi secara resmi mengutus dua wakilnya, Ambri Padang dan Raja Pernengeten Boangmanalu, untuk melakukan konfirmasi langsung dan meminta penjelasan resmi terkait pengelolaan keuangan Desa Bintang Merasada, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, periode anggaran 2020 hingga 2025.

Namun, upaya memperoleh keterangan dan penjelasan tersebut belum membuahkan hasil. Saat tim tiba di kantor desa pada jam kerja, Kepala Desa tidak berada di tempat dan belum dapat ditemui. Tim juga belum memperoleh keterangan resmi terkait keberadaan maupun waktu yang dapat dijadwalkan untuk melakukan konfirmasi.

BACA : Dari Sengketa Informasi ke Pengawasan Anggaran: Mengapa Dokumen Rp18,8 Miliar Dinas Pendidikan Jabar Penting Dibuka? 

Sebagaimana telah terungkap sebelumnya, data resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang tercatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) menunjukkan alokasi Dana Desa yang diterima Desa Bintang Merasada sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp693.452.000
  • Tahun 2021: Rp742.187.000
  • Tahun 2022: Rp786.543.000
  • Tahun 2023: Rp801.226.000
  • Tahun 2024: Rp815.638.000
  • Tahun 2025: Rp822.945.000

Total Dana Desa selama enam tahun mencapai Rp4.662.001.000. Jumlah tersebut belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak daerah, maupun bantuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten yang juga menjadi bagian dari sumber pendapatan desa.

Secara administratif, anggaran tersebut dialokasikan pada lima bidang utama, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2.  Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3.  Pembinaan Kemasyarakatan;
  4.  Pemberdayaan Masyarakat;
  5.  Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Meski struktur penganggaran telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, sejumlah masyarakat berharap adanya informasi yang lebih rinci terkait pelaksanaan program dan realisasi penggunaan anggaran agar dapat dipahami secara terbuka oleh publik.

Tanggapan dan Sikap Spirit Revolusi

Belum berhasil ditemuinya Kepala Desa dalam agenda konfirmasi tersebut menjadi alasan bagi tim untuk melanjutkan upaya memperoleh informasi melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami datang semata-mata ingin mengamalkan UU KIP dan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kami berharap dapat memperoleh penjelasan yang lengkap dan terbuka mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan daerah,” ujar Ambri Padang mewakili tim konfirmasi.

Senada dengan itu, Raja Pernengeten Boangmanalu menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Karena belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak pemerintah desa, Spirit Revolusi menyatakan akan menempuh mekanisme formal sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:

Mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis melalui PPID Kabupaten Dairi untuk memperoleh dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melakukan pencocokan data antara dokumen yang diperoleh dengan kondisi program dan pembangunan di lapangan.

FPM-SU Desak Aparat Usut Dugaan Mafia BBM, Tambang Ilegal, dan Dampak Operasional PT DPM di Dairi 

Apabila dalam proses tersebut ditemukan hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Spirit Revolusi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bintang Merasada belum memberikan keterangan resmi terkait materi konfirmasi yang diajukan. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Wilayah Sumatera Utara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button