NEWS

Ketika Putusan Mengikat, Tetapi Dokumen Berbeda: PP 94 Tahun 2021 dan Ujian Kepatuhan Inspektorat Pakpak Bharat

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Hukum telah selesai berbicara. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang tersisa hanyalah satu kewajiban: melaksanakan putusan sebagaimana diperintahkan.

BACA : UPAYA KONFIRMASI RESMI DAN BERSURAT TAK BERHASIL, SPIRIT REVOLUSI AGENDAKAN PEMBUKAAN DOKUMEN SECARA TEGAS SESUAI UU KIP    

Namun, justru pada tahap pelaksanaan itulah muncul pertanyaan yang belum terjawab.

Sengketa informasi publik antara Spirit Revolusi Media Nusantara dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat sejatinya telah mencapai garis akhir setelah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dalam negara hukum, titik tersebut semestinya menjadi awal dari pelaksanaan hak, bukan awal dari persoalan baru.

Sebagai tindak lanjut putusan, Spirit Revolusi Media Nusantara menyampaikan surat pemberitahuan terkait jadwal pengambilan dokumen yang diperintahkan untuk dibuka. Jadwal ditetapkan. Pertemuan terlaksana. Para pihak hadir dengan satu tujuan yang sama: melaksanakan putusan yang telah mengikat.

Namun fakta di lapangan berkata lain.

Ketika proses serah terima hendak dilakukan, salinan dokumen yang disiapkan ternyata tidak sesuai dengan dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan proses serah terima tidak dapat dilanjutkan karena substansi informasi yang menjadi hak pemohon belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

BACA : STATUS SUDAH DIBERHENTIKAN, MANTAN OKNUM LPKN-TIPIKOR DIDUGA TETAP BERAKTIVITAS MENGATASNAMAKAN LEMBAGA DI DAIRI DAN TANAH KARO 

Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, mengapa dokumen yang disiapkan berbeda dengan dokumen yang diperintahkan?

Jika badan publik telah menyatakan kesediaannya melaksanakan putusan, mengapa substansi putusan belum dapat diwujudkan? Dan apabila terjadi ketidaksesuaian, siapakah pejabat yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan putusan berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan putusan hukum bukanlah proses yang berjalan tanpa kendali. Di balik setiap tindakan badan publik terdapat pejabat yang diberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap kewajiban hukum dijalankan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan pun mengarah kepada pejabat penanggung jawab pelaksanaan putusan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

Di sinilah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memperoleh relevansinya. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menaati peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban tersebut.

Karena itu, apabila terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan substansi putusan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, atau apabila kewajiban hukum tidak dijalankan secara penuh sesuai amar putusan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi dalam perspektif disiplin kepegawaian maupun akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Publik tentu tidak berharap terjadi pengabaian terhadap putusan yang telah mengikat. Namun publik juga berhak memperoleh penjelasan ketika pelaksanaan putusan yang seharusnya menjadi tahap akhir justru melahirkan pertanyaan baru.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang selembar dokumen. Ini adalah tentang kepatuhan terhadap hukum.

Tentang konsistensi sebuah lembaga pengawasan dalam menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Dan tentang wibawa negara hukum itu sendiri.

Karena hukum tidak kehilangan kewibawaannya saat putusan dibacakan. Hukum kehilangan kewibawaannya ketika putusan yang telah mengikat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Maka pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik bukan lagi tentang ada atau tidaknya dokumen.

Melainkan: Apakah yang tertunda hanya penyerahan dokumen, atau justru pelaksanaan hukum itu sendiri?

( Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button