Uncategorized

Dinas Pendidikan Fakfak Buka Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah 2026, Ini Syarat Lengkap yang Wajib Dipenuhi Guru

Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID, FAKFAK – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Sekolah bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 11 Juli 2026.

Informasi tersebut diumumkan melalui media resmi Disdikpora Kabupaten Fakfak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan. Seleksi ini diharapkan menghasilkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan yang mampu membawa kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Fakfak.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Saleh Hindom, S.K.M., M.P.H., menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan mengacu pada regulasi terbaru pemerintah sehingga seluruh tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi.

Berdasarkan informasi yang diumumkan Disdikpora, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah, di antaranya:

Berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.

Memiliki Sertifikat Pendidik.

Berstatus PNS dengan pangkat minimal III/c, atau Guru Ahli Pertama (PPPK).

Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

Memperoleh nilai kinerja guru dengan kategori “Baik” selama dua tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 tahun di satuan pendidikan.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat.

Tidak berstatus tersangka maupun terpidana.

Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Seleksi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang mampu menghadapi tantangan peningkatan mutu pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi pendidikan, pembinaan guru, peningkatan prestasi peserta didik, serta penguatan tata kelola sekolah.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, Disdikpora mengimbau seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum batas akhir pendaftaran pada 11 Juli 2026.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam membangun sumber daya manusia yang unggul melalui kepemimpinan sekolah yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak.

Redaksi | SPIRITREVOLUSI.ID

Related Articles

Back to top button