NEWS

PUTUSAN HUKUM DIANGGAP SEPERTI ANGIN LALU, SPIRIT REVOLUSI LAPOR KE BUPATI PAKPAK BHARAT AGAR SEGERA TINDAK TEGAS

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Spirit Revolusi.id – Masalah keterbukaan informasi di Kabupaten Pakpak Bharat kini berujung pada persoalan penegakan hukum yang lebih mendasar. Sikap dua badan publik yang dianggap sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kini memaksa pihak PT Spirit Revolusi Media Nusantara untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada Bupati Pakpak Bharat selaku pemimpin tertinggi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil demi meminta adanya pembinaan serta tindakan tegas agar aparat pemerintahan kembali menghormati dan menaati keputusan hukum yang berlaku.

Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pakpak Bharat dengan Nomor 00233/SPP/Inspek-Des/VII/2026 tertanggal 07 Juli 2026, diuraikan secara jelas kronologi kelalaian yang terjadi. Bahwa sebenarnya sudah ada keputusan hukum yang mengikat, namun pelaksanaannya justru dihambat, disiasati, atau bahkan diabaikan sama sekali oleh pihak yang bertanggung jawab.

Kasus pertama terjadi pada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, yang sebenarnya telah terikat Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 14/PTS/KIP-SU/V/2026. Dalam putusan tersebut sudah diputuskan dengan tegas bahwa dokumen-dokumen perjalanan dinas dan bukti pertanggungjawaban anggaran merupakan informasi yang terbuka bagi publik dan wajib diserahkan. Namun ketika jadwal penyerahan dokumen tiba, pihak Inspektorat ternyata hanya menyiapkan berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut. Akibatnya, penyerahan dokumen pun batal dilaksanakan karena tidak memenuhi substansi yang dimaksud.

Sementara itu, kasus serupa terjadi di lingkungan pemerintahan desa, tepatnya pada Pemerintah Desa Perjaga. Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Nomor 15/PTS/KIP-SU/V/2026, lembaga tersebut juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan. Namun pada hari dan jam yang telah disepakati untuk penyerahan, Kepala Desa maupun pejabat lain yang diberi wewenang justru tidak berada di tempat dan tidak ada yang hadir untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Sehingga dokumen pun tidak dapat diserahkan dan hak publik kembali terhalang tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pihak Spirit Revolusi sebenarnya telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi kedua instansi tersebut untuk menyadari kewajibannya. Melalui surat somasi pertama yang dikirimkan pada tanggal 30 Juni 2026, telah diingatkan agar segera melaksanakan putusan secara sukarela. Bahkan pihak pemohon memberikan kemudahan dengan menawarkan kesediaan untuk melihat langsung dokumen asli di lokasi serta bersedia menanggung seluruh biaya yang diperlukan untuk penggandaan dokumen tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA :  Hadir di Tengah Warga, Babinsa Beri Semangat Petani Pinang Tingkatkan Penghasilan

Menyikapi hal ini, Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara PT Spirit Revolusi Media Nusantara, menyampaikan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar masalah memberikan atau tidaknya dokumen, melainkan sudah menyangkut kehormatan dan kepatuhan aparat negara terhadap hukum.

“Apakah putusan hukum yang sudah tetap bisa dianggap ringan dan diabaikan begitu saja? Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka ke mana masyarakat harus menaruh kepercayaan? Padalah tugas pemerintahan adalah melayani dan terbuka, bukan justru menciptakan tembok penghalang serta menganggap keputusan hukum hanya sekadar tulisan yang tidak perlu dijalankan.”

“Kami sebenarnya tidak ingin memperpanjang urusan ini. Namun jika dipaksa terus-menerus untuk mendapatkan hak yang sebenarnya sudah jelas, maka kami terpaksa menempuh langkah yang lebih luas demi tegaknya aturan. Uang rakyat yang dikelola di dalam dokumen tersebut adalah amanah, sehingga rakyat berhak mengetahui secara jelas ke mana dan untuk apa uang itu digunakan,” tambahnya.

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati, pihak Spirit Revolusi memohon perhatian dan tindakan nyata dari Kepala Daerah selaku pembina tertinggi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, antara lain:

  1. Memberikan pembinaan serta arahan yang tegas kepada pimpinan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat maupun Kepala Desa Perjaga agar segera melaksanakan putusan Komisi Informasi sesuai dengan isi dan maksud keputusan tersebut.
  2. Memerintahkan kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajiban hukumnya dengan menyerahkan dokumen yang dimohonkan secara lengkap dan benar.
  3. Melakukan penelitian serta evaluasi mendalam mengenai penyebab mengapa aparat pemerintahan di wilayah tersebut dapat mengabaikan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
  4. Memberitahukan hasil tindak lanjut dari permohonan ini kepada pihak pengirim.

Pihak pengirim juga menegaskan dengan tegas, bahwa jika dalam waktu yang wajar belum terdapat tanggapan maupun tindak lanjut yang memuaskan, maka laporan dan temuan ini akan diteruskan kepada instansi pengawasan tingkat lebih tinggi. Mulai dari Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, hingga Menteri Dalam Negeri. Selain itu, langkah hukum lain yang diperlukan akan tetap ditempuh demi menjaga kehormatan hukum serta hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin oleh negara.

Surat permohonan resmi tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Daerah/Sekretariat Bupati Pakpak Bharat, dan diterima secara resmi oleh staf penerima, Sally Sirait. Pihak pengirim berharap surat ini segera disampaikan kepada pimpinan tertinggi dan mendapatkan perhatian serius demi terwujudnya kepatuhan hukum serta transparansi yang sesungguhnya.

 KLAIM “RAHASIA” TANPA BUKTI UJI KONSEKUENSI, SUDAH JELAS PENOLAKAN INSPEKTORAT PAKPAK BHARAT SALAH 

“Kami berharap Bupati Pakpak Bharat dapat segera merespons hal ini. Bukti nyata kepemimpinan terlihat dari bagaimana aturan dan hukum dijalankan di bawah arahannya. Jangan sampai putusan hukum hanya dianggap angin lalu dan tidak memiliki daya guna di lapangan,” tutup pernyataan tersebut.

Sampai saat ini surat permohonan resmi telah disampaikan, dan masyarakat menanti bagaimana langkah serta sikap yang akan diambil oleh pimpinan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan taat hukum.

Pewarta : insan Banurea

Related Articles

Back to top button