
Manggarai Barat, NTT. Spirit Revolusi.id Kekecewaan mendalam disampaikan Ketua RT 05 Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, atas belum tuntasnya pembayaran insentif yang menjadi haknya. Meski Pemerintah Desa Surunumbeng pernah berjanji akan melunasi sisa pembayarannya di tahun 2026, hingga pertengahan Juli tahun ini janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Ketua RT 05 Desa Surunumbeng mengaku selama periode 2020 hingga 2023 gajinya tidak pernah diterima. Pada tahun 2024 ia baru menerima insentif secara utuh sebesar Rp750.000. Namun pada tahun 2025, ia mengaku hanya menerima Rp400.000, sementara sisa pembayarannya dijanjikan akan dilunasi pada tahun 2026 Ini.
Ironisnya, memasuki pertengahan tahun 2026, sisa insentif tahun 2025 yang dijanjikan tersebut belum juga dibayarkan. Bahkan, gaji tahun 2026 juga belum diterima.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai janji yang pernah disampaikan pemerintah desa. Sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar Ketua RT 05 kepada media, Jumat (17/7/2026).
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Desa Surunumbeng dalam memenuhi hak para RT sebagai unsur kemasyarakatan
Menanggapi hal itu, Penjabat Kepala Desa Surunumbeng, Isidorus M. Budiman, membantah adanya tunggakan sebagaimana disampaikan Ketua RT. Ia menegaskan bahwa yang diterima RT bukanlah gaji, melainkan insentif yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
“Untuk RT bukan gaji, tapi insentif, insentif RT/RW besarannya disesuaikan dengan Bagi Hasil Pajak (BHP) dan insentif untuk tahun lalu (2025) sudah terbayarkn dan saya juga berharap RT tersebut datang ke kantor” Ungkapnya, Jumat (17/7/2026).
Perbedaan keterangan antara Ketua RT dan Pemerintah Desa menunjukkan adanya perbedaan data maupun pemahaman terkait realisasi pembayaran insentif. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan membuka data administrasi pembayaran secara transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap pemerintah kecamatan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, sehingga hak para RT dapat dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan dan tata kelola keuangan desa yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Kaperwil NTT / Alfred Ten)




