Diduga tak Transparan, Pembayaran Pakaian Siswa/i 490.000 ribu, hingga Beban Gaji Guru Honorer, SMKN 1 Lembor Selatan Jadi Sorotan; Publik Desak Disdik NTT Turun Tangan
Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai Barat, NTT. Spirit Revolusi.id- Polemik biaya seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur terus menjadi perhatian publik. Sejumlah orang tua dan wali siswa mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Lembor Selatan, Yohanes Sumio Edamura, menegaskan bahwa sekolah tidak menjual seragam yang bersifat umum, melainkan hanya memfasilitasi pengadaan seragam khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai sekarang mengenai uang baju itu belum kami bahas. Selama saya menjadi kepala sekolah di sini, saya berpegang teguh pada profesionalitas tugas. Saya tidak pernah mengintervensi tupoksi guru yang sudah dibagikan,” ujarnya.
BACA : Dibayar 100 Persen, Volume Tak 100 Persen: BPK Bongkar Kejanggalan 11 Proyek PUPR SubangĀ
Yohanes mengaku belum dapat memastikan apakah ketentuan dalam Permendikbudristek mengatur hanya seragam umum atau juga seragam khusus. Menurutnya, sekolah berpedoman pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 53 Pasal 14.
Ia menjelaskan bahwa pergub tersebut membedakan seragam umum dan seragam khusus. Seragam umum seperti putih abu-abu, Pramuka, sepatu, kaus kaki, dasi, dan kain tenun dibeli secara mandiri oleh orang tua, sedangkan seragam khusus seperti baju praktik SMK, baju olahraga, serta atribut identitas sekolah dapat difasilitasi pengadaannya oleh sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada orang tua sesuai harga pasar.
“Jadi yang kami lakukan sesuai dengan Pergub ini,” tegasnya.
Selain persoalan seragam, Kepala Sekolah juga menyampaikan bahwa kegiatan kedepan seperti observasi siswa akan membutuhkan biaya tambahan yang akan dibahas melalui kesepakatan bersama orang tua.
“Dana BOS hanya sekitar Rp100 ribu per siswa. Jumlah itu tidak cukup untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan penginapan selama kegiatan observasi,” jelasnya.
Yohanes juga mengungkapkan bahwa SMKN 1 Lembor Selatan masih memiliki 23 guru honorer, namun hanya sebagian yang telah memiliki NUPTK dan terdata di Dapodik sehingga dapat menerima pembayaran melalui Dana BOS.
“Guru honorer murni yang belum memiliki NUPTK tidak bisa dibayar melalui dana BOS. Karena itu ada pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua, tetapi berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” Tutupnya.
Sebelumnya penjelasan dari Bendahara SMKN 1 Lembor Selatan, Sensitus Jehaman, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian dilakukan melalui pemesanan di Pulau Jawa.
“Untuk tahun sebelumnya, uang pakaian olahraga Rp170.000 termasuk ongkos kirim sampai di tempat. Kemudian pakaian jurusan berupa celana, baju, dasi, dan logo sebesar Rp320.000 termasuk ongkos kirim sampai di tempat dan pesanan tersebut di Pulau Jawa,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).
Meskipun sekolah merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 53, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk prinsip dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru serta larangan menjadikan penerimaan siswa sebagai ajang pembebanan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Heboh Dana Desa Diduga Mengalir ke Selingkuhan, Eks Kades Hadapi Vonis di Pengadilan TipikorĀ
Disisi lain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Oleh karena itu, apabila terdapat pembiayaan yang bersifat wajib dengan nominal tertentu untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembiayaan guru honorer, maka mekanismenya perlu dikaji agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas polemik tersebut, masyarakat mendesak Disdik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan di SMKN 1 Lembor Selatan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh kebijakan sekolah tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak membebani orang tua peserta didik.
(Kaperwil NTT / Alfred Ten)




