NEWS

HAK INFORMASI DITAHAN: SURAT KONFIRMASI DANA DESA 2024 BELUM DIJAWAB KEJAKSAAN NEGERI DAIRI — ADUH PAK KAJARI, APA KEHABISAN TINTA BUAT MENJAWAB SURAT?

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 6 AGUSTUS 2026 — Lebih dari dua minggu telah berlalu sejak surat konfirmasi resmi bernomor 00249/SPR/DKTR/KNFR/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi. Isinya sangat jelas dan sederhana: meminta kejelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di enam desa yang telah dipanggil dan diperiksa: Silalahi II, Sitinjo, Bukit Lau Kersik, Lae Parira, Bangun, dan Karing.

Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun jawaban resmi yang diterima. Sembilan pertanyaan krusial menggantung begitu saja: benarkah keenam desa telah diperiksa? Apakah proses masih berjalan atau sudah selesai? Apa metode pemeriksaannya? Apakah ada uji petik di lapangan? Apakah dicocokkan dokumen dengan kondisi riil? Apakah melibatkan Inspektorat, BPKP, atau tenaga ahli? Mengapa belum ada pengumuman soal temuan maupun tersangka? Dan apakah kendala keterbukaan informasi justru menghambat penegakan hukum itu sendiri?

BACA : Kaur Pembangunan Desa Sukajaya Wrukuk, Muhtadi Gelar Walimatul Khitan Dua Putranya Selama Empat Hari 

Aduh Pak Kajari, Apa Kehabisan Tinta Buat Menjawab Surat?

Publik kini mulai bertanya dengan nada mempertanyakan: Apa sesungguhnya yang sulit untuk dijawab? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan meminta rahasia penyelidikan, melainkan hal-hal mendasar yang justru wajib terbuka: apakah pemeriksaan benar-benar berjalan, bagaimana caranya, dan sejauh mana progresnya.

“Aduh Pak Kajari, apa kehabisan tinta buat menjawab surat?”

Kalimat itu kini terngiang di benak banyak pihak. Jawaban yang diminta bukanlah berlembar-lembar dokumen rahasia, melainkan penegasan singkat dan jelas yang justru akan membangun kepercayaan publik. Mengapa hal sederhana ini terasa begitu berat untuk disampaikan? Apakah memang belum ada progres yang bisa dilaporkan? Atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?

BACA : KONFIRMASI RESMI DARI PERWAKILAN SUMATERA UTARA: SURAT DIKIRIM LEWAT PDF KE SEKDES LAU TAWAR, DUA KALI DIUNDUR WAJIB DITEPATI 

Informasi Bukan Hadiah, Melainkan Hak Rakyat

Spirit Revolusi menegaskan: Keheningan Kejaksaan Negeri Dairi atas surat konfirmasi ini sama artinya menahan hak informasi publik yang dijamin undang-undang. UU Pers dan UU KIP mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas pertanyaan yang sah dan berdasar, bukan mendiamkannya dalam keheningan berkepanjangan tanpa alasan hukum yang jelas.

Pengelolaan Dana Desa adalah uang rakyat. Rakyat berhak tahu: Apa yang sedang diperiksa, bagaimana caranya, dan kapan hasilnya dapat diketahui. Menjawab pertanyaan itu bukan melemahkan penyelidikan, melainkan memperkuat kepercayaan bahwa proses hukum berjalan sungguh-sungguh, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Kami tetap menunggu jawaban resmi. Tinta tidak akan habis untuk kebenaran.

Pewarta : Biro Dari.

Related Articles

Back to top button