Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas, Bupati Fakfak: Remisi Harus Jadi Jalan Pulang untuk Berubah dan Kembali Mengabdi
Transparansi Tanpa Tawar

FAKFAK, SPIRITREVOLUSI.ID — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak, Senin (17/8/2026), tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Di balik pengibaran Merah Putih dan pemberian remisi, tersimpan pesan penting tentang keadilan, kemanusiaan, pembinaan, serta kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.
Momentum tersebut dirangkai dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyampaikan sambutan yang menekankan bahwa kemerdekaan harus dimaknai secara lebih luas. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga menjadi ruang bagi setiap manusia untuk bangkit, memperbaiki kesalahan dan menata kembali masa depan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Fakfak, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Ketua Pengadilan Agama Fakfak, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Lapas Fakfak beserta jajaran, serta para tamu undangan.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah juga semakin lengkap dengan hadirnya Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Fakfak, Nurwidayati Samaun Dahlan, yang mendampingi Bupati Fakfak. Nurwidayati hadir bersama Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Fakfak yang juga merupakan istri Wakil Bupati Fakfak.
Kehadiran para tokoh perempuan tersebut turut memberikan warna tersendiri dalam momentum peringatan kemerdekaan, sekaligus menunjukkan dukungan keluarga dan organisasi perempuan terhadap berbagai agenda pembinaan serta pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak.
Kemerdekaan Harus Menjadi Momentum Refleksi
Mengawali sambutannya, Bupati Samaun Dahlan mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, seluruh pihak dapat bersama-sama memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Menurut Bupati, peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial ataupun sekadar mengenang perjuangan para pahlawan.
Lebih dari itu, kemerdekaan harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Cita-cita tersebut antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur Bukan Sekadar Slogan
Bupati Samaun Dahlan menyoroti tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Menurutnya, tema tersebut tidak seharusnya dipandang sebatas slogan tahunan, tetapi harus menjadi refleksi terhadap perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Dalam konteks pemasyarakatan, tema tersebut memiliki makna yang sangat mendalam karena menyangkut bagaimana negara menegakkan hukum sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga hal yang saling berkaitan.
Indonesia yang berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten, profesional dan berkeadilan.
Kedaulatan hukum juga harus diwujudkan melalui sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berintegritas. Setiap warga negara memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Hukuman
Bupati menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tidak semestinya dimaknai hanya sebagai berkurangnya waktu menjalani hukuman.
Lebih jauh, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Keadilan juga harus diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan ruang kepada narapidana dan anak binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Karena itu, remisi harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, bukan alasan untuk kembali melakukan kesalahan.
Remisi bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan momentum untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Bagi warga binaan yang menerima remisi, kesempatan tersebut harus menjadi dorongan untuk meninggalkan kesalahan masa lalu, memperkuat tekad untuk berubah dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat mampu menjalani kehidupan secara lebih baik.
Kemakmuran Juga Berarti Memberi Kesempatan untuk Bangkit
Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan bahwa Indonesia yang makmur tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi.
Kemakmuran juga berarti terciptanya masyarakat yang aman, produktif, harmonis dan berkeadilan.
Kemajuan bangsa akan semakin kuat apabila setiap warga negara memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkontribusi setelah menjalani proses hukum serta pembinaan.
Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi maupun anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses pembangunan kembali sumber daya manusia.
Mereka bukan hanya orang-orang yang pernah melakukan kesalahan. Mereka juga adalah manusia yang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat maupun daerah.
Hak Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Bupati Samaun Dahlan turut menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan warga binaan sebagai subjek dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam kerangka tersebut, warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Warga binaan diharapkan mampu menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri agar setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dari Lapas Fakfak, Kemerdekaan Dimaknai sebagai Kesempatan Kedua
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Fakfak akhirnya membawa pesan yang jauh lebih luas daripada sekadar seremoni pemberian remisi.
Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berbicara tentang kesempatan untuk memperbaiki kehidupan, mendapatkan keadilan dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.
Bagi warga binaan, kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan kedua.
Masa lalu menjadi pelajaran. Proses pembinaan menjadi jalan perubahan. Sementara kehidupan setelah menjalani pidana menjadi ruang untuk membuktikan bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjadi lebih baik.
Dari Lapas Fakfak, pesan itu terasa semakin kuat: hukum harus tetap ditegakkan, keadilan harus dijunjung tinggi, tetapi harapan untuk berubah tidak boleh dipadamkan.
Pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.
Sebab, tujuan akhir pemasyarakatan bukan semata-mata menyelesaikan masa pidana, melainkan menghadirkan manusia yang lebih baik, lebih bertanggung jawab dan siap kembali menjadi bagian dari kehidupan sosial.
Jalan Pulang untuk Menjadi Lebih Baik
Kemerdekaan telah memberikan bangsa Indonesia kesempatan untuk terus maju. Bagi mereka yang sedang menjalani proses pembinaan, kemerdekaan juga dapat menjadi momentum untuk membuka lembaran baru.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Remisi adalah penghargaan atas proses pembinaan sekaligus pengingat bahwa kesempatan untuk berubah harus dijaga dengan tanggung jawab.
Dari Fakfak untuk Indonesia, pesan itu menjadi jelas: keadilan harus ditegakkan, kemanusiaan harus dijunjung, pembinaan harus diperkuat, dan harapan untuk menjadi manusia yang lebih baik harus selalu diberi ruang.
Karena pada akhirnya, jalan pulang bukan hanya tentang kembali ke rumah, tetapi tentang kembali sebagai pribadi yang telah berubah, bertanggung jawab dan siap mengabdi bagi keluarga, masyarakat dan daerah.
(Ria)




