SPIRIT REVOLUSI UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA LEMBAGA OLEH MANTAN ANGGOTA LPKN-TIPIKOR DI DAIRI

DAIRI – Spirit Revolusi Perwakilan Sumatera Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan nama lembaga yang diduga dilakukan oleh seorang mantan anggota LPKN-TIPIKOR berinisial TKKP di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan disebut masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan lembaga tertentu, meskipun status keanggotaan dan kewenangannya diklaim telah dicabut sebelumnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, TKKP diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Tim Khusus LPKN-TIPIKOR. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Pusat (DPD-P) LPKN-TIPIKOR Nomor 002/SK/DPD-P.LPKN-TIPIKOR/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, jabatan yang bersangkutan telah dibekukan dan seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Meski demikian, pada pertengahan Juni 2026, yang bersangkutan diduga mendatangi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Dairi dengan membawa surat bernomor 52/XXX/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026. Dalam surat tersebut, ia disebut masih mencantumkan jabatan sebagai Ketua Tim Khusus serta menggunakan identitas yang mengatasnamakan lembaga.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterima Spirit Revolusi, yang bersangkutan juga diduga melakukan komunikasi kepada sejumlah pihak dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pribadi. Informasi tersebut saat ini masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan pihak terkait dan belum memperoleh tanggapan langsung dari yang bersangkutan.
Ketua dan Sekretaris Umum LPKN-TIPIKOR yang menandatangani SK pembekuan tersebut menegaskan bahwa sejak diterbitkannya keputusan tersebut, TKKP tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi dalam bentuk apa pun.
Dalam salah satu poin keputusan disebutkan bahwa selama masa pembekuan, yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan atribut, tugas, wewenang, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.
Hasil konfirmasi kepada pimpinan lembaga juga menyebutkan bahwa TKKP tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif. Karena itu, segala aktivitas yang mengatasnamakan lembaga disebut berada di luar tanggung jawab organisasi.
Perwakilan Spirit Revolusi Sumatera Utara mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMD, BUMDes, satuan pendidikan, maupun pemerintah desa agar selalu melakukan verifikasi terhadap surat, identitas, maupun pihak yang mengaku mewakili lembaga tertentu.
Pihak lembaga menyatakan mendukung langkah hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan tindakan tersebut. Korban maupun pihak yang memiliki informasi tambahan dipersilakan melapor kepada aparat penegak hukum agar permasalahan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, TKKP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang disampaikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.
: Redaksi Spirit Revolusi Perwakilan Sumatera Utara



