Warga Tanjungsiang Mengadu ke LSM, Mengaku Diteror Saat Penagihan Utang
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Seorang warga Kampung Cikadu Timur, RT 025/RW 009, Desa Tanjungsiang, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, mendatangi salah satu LSM untuk mengadukan persoalan utang yang tengah dihadapinya.
Warga tersebut bernama Erna Kusniawati. Kepada pihak LSM, Erna menceritakan persoalan yang dialaminya terkait pinjaman uang yang menurut pengakuannya telah ia bayarkan secara bertahap.
Erna mengaku meminjam uang sebesar Rp1.300.000. Dari pinjaman tersebut, dirinya menyebut telah melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp985.000.
Namun, menurut pengakuan Erna, dirinya kembali didatangi dan ditagih dengan nominal yang terbagi dalam dua kali penagihan, yakni sebesar Rp500.000 dan Rp300.000.
Jika seluruh pembayaran yang telah dilakukannya diperhitungkan, Erna menyebut total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp1.785.000. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran melalui transfer sebesar Rp985.000, ditambah pembayaran sebesar Rp500.000 dan Rp300.000.
Menurut perhitungan Erna, jumlah tersebut bahkan telah melebihi nominal pinjaman awal sebesar Rp1.300.000. Karena itu, ia merasa kewajibannya atas pinjaman tersebut sudah terpenuhi.
Namun, persoalan belum selesai. Erna mengaku masih mendapatkan penagihan dari pihak yang disebutnya sebagai rentenir.
Yang membuat Erna merasa tertekan bukan hanya persoalan nominal yang ditagihkan, tetapi juga cara penagihan yang menurut pengakuannya menggunakan bahasa kasar dan disertai ancaman akan mempermalukan dirinya di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya diancam akan diramaikan supaya satu kampung tahu,” tutur Erna saat menceritakan persoalan yang dialaminya.
Sebelum mengadu kepada LSM, Erna mengaku telah berupaya meminta bantuan kepada Ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Karena merasa tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa, Erna akhirnya memilih mengadukan persoalan tersebut kepada LSM.
Setelah menyampaikan keluhannya, Erna mengaku merasa lebih lega karena ada pihak yang bersedia mendengarkan dan membantu dirinya menghadapi persoalan tersebut.
Penagihan Menjadi Sorotan
Persoalan penagihan utang seperti yang diceritakan Erna menjadi perhatian karena cara penagihan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran, tetapi juga bagaimana proses tersebut dilakukan.
Erna mengaku khawatir apabila persoalan utangnya disebarluaskan kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, maupun unggahan atau status media sosial lainnya.
Menurutnya, penyebarluasan persoalan pribadi kepada orang lain dapat menimbulkan rasa malu dan tekanan bagi pihak yang memiliki utang.
Di sisi lain, persoalan mengenai jumlah utang, pembayaran yang telah dilakukan, serta sisa kewajiban tentunya perlu dilihat berdasarkan bukti transaksi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Begitu pula apabila benar terdapat dugaan ancaman, intimidasi, atau penyebarluasan informasi pribadi dalam proses penagihan, hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri dan perlu dibuktikan berdasarkan fakta yang ada.
BACA : UU PERS JANGAN DIBUNGKAM — WARTAWAN BUKAN MUSUH, TAPI MITRA KEBENARAN
Oleh karena itu, pihak LSM yang menerima pengaduan Erna diharapkan dapat membantu mencarikan penyelesaian melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mempertemukan kedua pihak apabila diperlukan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa kegiatan pinjam-meminjam maupun penagihan utang semestinya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan tekanan atau persoalan baru bagi pihak yang ditagih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang disebut Erna sebagai pemberi pinjaman terkait pengaduan tersebut.
Pewarta: Odang Hermawan / Kabiro Subang




