3 HARI KERJA PENYELAMATAN: INSPEKTORAT PAKPAK BHARAT DIMINTA LAKSANAKAN PUTUSAN KIP ATAU HADAPI TINDAKAN HUKUM
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Spirit Revolusi.id – PT Spirit Revolusi Media Nusantara resmi menyerahkan surat somasi bernomor 00226/SPR/DRTR/SMS/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 kepada Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat. Langkah tegas ini diambil karena pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 14/PTS/KIP‑SU/VI/2026 yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata tidak berjalan benar saat jadwal serah terima dilaksanakan.
Kenyataan di lapangan menunjukkan: berkas yang disiapkan pihak Inspektorat tidak sesuai jenis, isi, maupun substansi yang diperintahkan putusan. Akibatnya, penyerahan dihentikan seketika. Ditegaskan: menjalankan putusan bukan sekadar urusan serah terima administrasi, melainkan kewajiban penuh untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh dan sah. Sebagai acuan baku, dilampirkan rincian lengkap mulai dari surat tugas, laporan hasil pengawasan, bukti keuangan, dokumentasi kegiatan, hingga tindak lanjut pemeriksaan.
Guna menjamin keabsahan, diatur tata cara penyerahan: asli diperiksa terlebih dahulu, lalu penggandaan dilakukan bersama‑sama di hadapan kedua pihak. Seluruh biaya ditanggung pemohon, sama sekali tidak membebani anggaran daerah.
Paling tegas, Spirit Revolusi memberikan batas waktu hanya 3 hari kerja sejak surat diterima: laksanakan putusan secara utuh, serahkan seluruh dokumen sesuai daftar, dan tetapkan jadwal pemeriksaan. Jika tenggat lewat namun kewajiban belum dipenuhi atau masih ada penolakan/ketidaksesuaian, maka langkah hukum dan pengawasan menyusul: laporan kepada Bupati, pemeriksaan pejabat, pengaduan ke Inspektorat Provinsi, Komisi Informasi, serta Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Peringatan ini menjadi batas jelas: masih ada waktu perbaikan, namun kesempatan terbatas. Aparat wajib menjunjung hukum dan keterbukaan, bukan menghambatnya.
Tembusan: Bupati Pakpak Bharat, Ketua KIP Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Arsip.
pewarta : sahimin Berutu.




