NEWS

Akun Facebok “Acik Acik” Segera diLaporkan Ke Polres Manggarai Diduga Gunakan Foto Warga dan Picu Keresahan di Tengah Pilkades Riung

Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai, NTT- Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Riung periode 2027–2034 Kecamatan Cibal mulai merambah ruang media sosial. Sebuah akun Facebook bernama “Acik Acik” menjadi sorotan setelah diduga menggunakan foto milik warga lain dan melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap pendukung salah satu calon

Dalam sebuah unggahan di Facebook, akun tersebut menuliskan kalimat “Ho pande le bodok, pande status one FB coret ranga d calon no 2 lemeu. Neka bodok keta cara berpikir.”

Unggahan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh suasana di tengah masyarakat Desa Riung yang saat ini sedang menghadapi proses politik pemilihan kepala desa

Persoalan semakin serius lantaran Tarsius Bangkok warga Kampung Wotok Desa Riung yang fotonya diduga digunakan sebagai foto profil akun tersebut, menyatakan tidak pernah membuat maupun mengoperasikan akun Facebook “Acik Acik” tersebut

BACA : BANK BRI CABANG SIDIKALANG MENUNJUKKAN KETERBUKAAN — Klarifikasi Disampaikan Secara Transparan 

Tarsius mengaku merasa dirugikan karena foto dirinya digunakan tanpa sepengetahuannya. Ia pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum

“Saya tidak tahu-menahu soal akun tersebut. Foto saya digunakan tanpa sepengetahuan saya. Saya sangat resah dan merasa dirugikan. Karena itu saya akan melaporkannya secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Tarsius.

Klarifikasi Berujung Pernyataan Kontroversial

Upaya jurnalis media ini untuk meminta klarifikasi kepada akun tersebut juga mendapat respons yang dinilai semakin memperkeruh persoalan

Ketika ditanya, “Ini dengan siapa? akun tersebut menjawab “Kau siapa, kau sebagai apa, kamu silakan cari saya. Saya di kemah kampanye paslon No. 2. Kalau kau datang ke sini, kami anggap kau sebagai pengganggu dan penyusup.” Jumat (18/9/2026)

Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini. Karena itu, klaim mengenai siapa sebenarnya pengelola akun tersebut maupun keterkaitannya dengan salah satu tim calon masih menunggu pembuktian lebih lanjut

Yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan foto Tarsius sebagai identitas akun. Persoalan tersebut bukan lagi sekadar perang komentar di media sosial, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum

Tarsius Siap Buka Identitas di Balik Akun

Tarsius Bangkok menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpedukung calon

Ia memilih menempuh jalur hukum agar identitas pengelola akun dapat diungkap secara terang melalui mekanisme yang berlaku

Laporan ke Polres Manggarai nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan. Pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan bukti yang akan disampaikan

Jangan Jadikan Pilkades sebagai Arena Saling Serang

Pilkades Riung merupakan proses demokrasi masyarakat desa. Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar, tetapi perbedaan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi saling menghina, menyerang pribadi, atau menggunakan identitas orang lain di media sosial

Apalagi, ketika sebuah akun menggunakan foto seseorang yang mengaku tidak pernah membuat akun tersebut, publik tentu membutuhkan kejelasan dan transparansi

Media sosial semestinya menjadi ruang penyampaian pendapat secara bertanggung jawab, bukan tempat untuk menyebarkan pernyataan yang dapat memicu keresahan atau memperuncing perbedaan di tengah masyarakat

Jika laporan benar-benar diajukan, proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif mengenai identitas pengelola akun “Acik Acik” dan aktivitas akun tersebut

Publik menunggu satu hal, siapa sebenarnya di balik akun tersebut, dan apakah benar ada pihak yang ingin merusak nama baik Tarsius dan menggunakan identitas untuk memainkan tensi politik Pilkades Riung?

Media ini akan terus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.

(Alfred Ten)

Related Articles

Back to top button