Gugatan Spirit Revolusi Soal Dokumen Desa Cibetok Masuk Persidangan, Komisi Informasi Banten Panggil Para Pihak
Transparansi Tanpa Tawar

TANGERANG, SPIRITREVOLUSI.ID — Sengketa keterbukaan informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Pemerintah Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten telah menerbitkan Panggilan Sidang Pemeriksaan Awal Nomor 30.300/KI/X/PANGGILAN-PLS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
BACA : Spirit Revolusi Minta Klarifikasi Mekanisme Penerbitan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Dairi
Dalam surat tersebut, Komisi Informasi Provinsi Banten memanggil Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara selaku Pemohon untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik dengan Pemerintah Desa Cibetok sebagai Termohon.
Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 7 Oktober 2026
- Pukul: 10.30 WIB
- Tempat: Komisi Informasi Provinsi Banten, Pakupatan Blok Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Register Nomor 079/IX/KI BANTEN-PS/2026.
Berawal dari Permohonan Dokumen Desa
Sengketa ini bermula ketika PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Desa Cibetok melalui surat Nomor 00245/SPR/DRTR/PIP/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Surat tersebut tercatat diterima pihak Desa Cibetok pada 16 Juli 2026.
Informasi yang dimohon berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Dokumen yang diminta antara lain APBDes dan perubahannya, DPA/DPPA, LPJ APBDes, dokumen pengelolaan aset desa, pengadaan barang dan jasa, dokumen BUMDes, serta dokumen penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19/BLT Dana Desa Tahun 2022.
Dalam surat permohonannya, Spirit Revolusi menyebut informasi tersebut dibutuhkan untuk penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik, sebagai bahan informasi awal untuk mendukung pemberitaan yang akurat, faktual dan objektif.
Keberatan Diajukan, Gugatan Kemudian Masuk
Setelah permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan, Spirit Revolusi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa Cibetok melalui surat Nomor 00272/SPR/DRTR/KBR/VII/2026.
Surat keberatan tersebut tercatat diterima pihak Desa Cibetok pada 7 Agustus 2026.
Namun, proses tersebut kemudian berlanjut ke penyelesaian sengketa informasi.
Pada 29 September 2026, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Cibetok ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Kini, gugatan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan awal.
Komisi Informasi Minta Para Pihak Hadir
Dalam surat panggilan, Komisi Informasi Provinsi Banten meminta pihak yang bersengketa hadir 15 menit sebelum jadwal sidang dimulai.
Para pihak juga diminta menginformasikan kepada Panitera Pengganti mengenai kehadiran atau ketidakhadiran dalam persidangan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang.
Apabila dikuasakan, pihak yang hadir juga diwajibkan membawa surat kuasa khusus.
Sementara untuk badan hukum, Komisi Informasi meminta membawa dokumen asli yang berkaitan dengan legal standing, termasuk KTP dan/atau akta perkumpulan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Kini Bukan Lagi Sekadar Surat-Menyurat
Dengan diterbitkannya panggilan sidang tersebut, persoalan permohonan informasi Desa Cibetok telah memasuki forum penyelesaian sengketa informasi publik.
Tahapan pemeriksaan awal menjadi penting untuk melihat kedudukan para pihak, objek sengketa, kronologi permohonan informasi, keberatan, serta persoalan informasi yang dimohonkan.
Bagi Spirit Revolusi, dokumen yang dimohon berkaitan dengan pengelolaan anggaran, aset, pengadaan, BUMDes dan bantuan yang bersumber dari keuangan publik.
Karena itu, sengketa ini tidak lagi sekadar mengenai surat yang belum memperoleh jawaban.
Pada 7 Oktober 2026, persoalan tersebut akan diuji dalam forum Komisi Informasi Provinsi Banten. Dari meja pemerintahan desa, berkas permohonan kini berpindah ke meja persidangan.
Dan di sana, pertanyaannya menjadi lebih terang: apakah informasi yang dimohon dapat diberikan, atau terdapat dasar hukum yang membuat sebagian atau seluruh informasi tersebut tidak dapat diakses?
Jawabannya kini berada dalam proses pemeriksaan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten.
(Red)




