NEWS

AWPI Pertanyakan Audit Desa Margahayu: LPJ/SPJ 2019–2020 Diakui Belum Dibuat, Data Audit 2019 Belum Diserahkan IRDA

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG – Hasil audiensi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Subang dengan Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang terkait pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, kembali menjadi perhatian.

Dalam audiensi tersebut, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang menyampaikan bahwa Desa Margahayu telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh IRDA dan pihaknya akan memberikan hasil maupun catatan pemeriksaan yang dimiliki.

Namun, berdasarkan data yang telah disampaikan IRDA kepada AWPI, dokumen hasil audit yang diterima baru mencakup tahun 2020 dan 2021. Sementara itu, dokumen hasil audit tahun 2019 hingga saat ini belum diserahkan kepada AWPI.

Hal tersebut menjadi pertanyaan penting karena H. Ma’in diketahui dilantik sebagai Kepala Desa Margahayu pada Januari 2019, sehingga tahun 2019 merupakan tahun awal masa jabatannya.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah wartawan AWPI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Margahayu, H. Ma’in.beberapa hari sebelumnya

Dalam konfirmasi tersebut, H. Ma’in mengakui bahwa LPJ/SPJ tahun 2019 dan 2020 belum dibuat.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan AWPI, pembuatan LPJ tahun 2019 dan 2020 direncanakan dilakukan pada 9 September, dengan alasan dirinya akan kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Margahayu atau sebagai calon petahana (incumbent).

Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi pengelolaan keuangan desa pada tahun-tahun berikutnya.

BACA : Sertijab Camat Pakisjaya Memperkuat Pelayanan Terhadap Masyarakat 

Ketua DPC AWPI Kabupaten Subang, M. Tohir, mengatakan terdapat hal yang perlu diperjelas antara keterangan Kepala Desa Margahayu dengan dokumen pemeriksaan yang telah disampaikan oleh IRDA.

Di satu sisi, Kepala Desa Margahayu mengakui LPJ/SPJ 2019 dan 2020 belum dibuat.

Di sisi lain, IRDA telah menyerahkan data hasil audit tahun 2020 dan 2021, sedangkan hasil audit tahun 2019 belum diberikan.

“Di sinilah kami melihat ada hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Kalau memang Desa Margahayu sudah diperiksa, kami meminta IRDA menunjukkan administrasi pemeriksaannya secara lengkap, khususnya untuk tahun 2019,” ujar M. Tohir.

Menurutnya, AWPI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru perbedaan informasi tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi.

“Yang kami minta sederhana, yaitu surat tugas pemeriksaan, administrasi pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP, catatan temuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya. Kalau memang ada hasil audit tahun 2019, tentu harus ada dasar administrasinya,” tegasnya.

AWPI juga mempertanyakan aspek administrasi apabila benar LPJ/SPJ tahun 2019 belum dibuat, namun Pemerintah Desa Margahayu tetap dapat menjalankan dan memperoleh pengelolaan APBDes pada tahun anggaran berikutnya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah dana desa tahun berikutnya boleh atau tidak boleh disalurkan, tetapi bagaimana status pertanggungjawaban tahun sebelumnya dalam proses administrasi, evaluasi, verifikasi, pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.

Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

Karena itu, apabila terdapat LPJ/SPJ tahun 2019 yang belum dibuat, perlu dijelaskan:

1. Apakah LPJ/SPJ tersebut pernah diminta oleh pihak kecamatan;
2. Apakah pernah menjadi objek pemeriksaan IRDA;
3. Apakah kondisi tersebut pernah dituangkan dalam LHP;
4. Apakah terdapat rekomendasi pemeriksaan;
5. Apakah ada kewajiban perbaikan administrasi;
6. Apakah ada temuan keuangan;
7. Bagaimana status tindak lanjutnya; dan
8. Bagaimana proses administrasi APBDes tahun berikutnya dapat berjalan ketika pertanggungjawaban tahun sebelumnya belum diselesaikan.

Atas adanya perbedaan informasi tersebut, Ketua DPC AWPI Kabupaten Subang, M. Tohir, menyatakan akan kembali meminta secara resmi dokumen audit Desa Margahayu tahun 2019 kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.

AWPI juga akan kembali melayangkan surat audiensi kepada IRDA untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai status pemeriksaan Desa Margahayu.

BACA : Sosialisasi Identifikasi Pengendalian Penyakit Asma, Hingga Gangguan Paru Paru 

“Ini bukan persoalan mencari kesalahan. Kami ingin memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Kalau memang audit tahun 2019 ada, kami minta datanya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan secara resmi,” kata M. Tohir.

AWPI juga meminta IRDA menyiapkan dan menjelaskan seluruh administrasi pemeriksaan yang berkaitan dengan Desa Margahayu, antara lain:

– Surat tugas pemeriksaan;
– Surat pemberitahuan pemeriksaan;
– Tim pemeriksa;
– Program kerja pemeriksaan;
– Kertas kerja pemeriksaan sesuai kewenangan;
– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
– Catatan/temuan pemeriksaan;
– Rekomendasi;
– Berita acara atau dokumen terkait;
– Dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP);
– Status penyelesaian temuan;
– serta dokumen lain yang secara hukum dapat diberikan kepada pihak yang meminta informasi.

Dalam rencana audiensi lanjutan tersebut, AWPI menyatakan akan menyampaikan tembusan kepada DPRD Kabupaten Subang, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan, serta kepada Bupati Subang, Kang Reynaldi, untuk menjadi perhatian dan bahan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

AWPI menilai persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

M. Tohir menegaskan, pihaknya akan tetap mengedepankan konfirmasi, dokumen dan aturan dalam melakukan pengawasan sosial melalui fungsi jurnalistik.

“Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen pemeriksaan dengan kondisi administrasi di lapangan. Kami akan meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Secara regulasi, pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.

DIDUGA CURANG 2024–2026: PUPUK SUBSIDI DIJUAL MAHAL, KERUGIAN CAPAI RATUSAN JUTA — TINDAK TEGAS! 

Kabupaten Subang juga memiliki ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemeriksaan, termasuk mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi.

Karena itu, AWPI meminta IRDA menjelaskan secara transparan kapan Desa Margahayu diperiksa pada tahun 2019, siapa tim pemeriksanya, apa hasil pemeriksaannya, apakah terdapat temuan terkait LPJ/SPJ, serta bagaimana status tindak lanjutnya.

AWPI juga meminta agar IRDA tidak hanya menyerahkan data tahun 2020 dan 2021, tetapi menjelaskan secara resmi status dokumen pemeriksaan tahun 2019 yang hingga kini belum diterima.

(Odang Hermawan)

Related Articles

Back to top button