Eva Lusiawati Pertanyakan Hasil Seleksi CAT Pilkades Buniara, Datangi UNSUB dan DP3AP2KB Subang
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG, Rabu, 14 Oktober 2026 — Proses seleksi bakal calon kepala desa (Pilkades) di Desa Buniara, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah Eva Lusiawati, salah satu bakal calon yang dinyatakan gugur, mempertanyakan hasil seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Universitas Subang (UNSUB) pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Eva menduga terdapat kejanggalan dalam proses seleksi yang membuat dirinya tidak lolos. Untuk memperoleh penjelasan dan mengklarifikasi persoalan tersebut, Eva mendatangi UNSUB dengan didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah awak media, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan Eva bertujuan menemui Haji Yayat, yang disebutnya sebagai pihak yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan seleksi CAT. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat Eva dan rombongan datang. Eva bersama tim kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Subang, mengingat Haji Yayat diketahui menjabat sebagai kepala dinas tersebut.
Mengaku Pernah Dipanggil ke Rumah Haji Yayat
Dalam keterangannya kepada awak media, Eva mengungkapkan bahwa pada malam sebelum pelaksanaan seleksi CAT, dirinya menerima telepon dari Haji Yayat yang memintanya datang ke kediaman yang bersangkutan di Desa Cigadog, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Eva mengaku memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi ibunya. Menurut penuturannya, dalam pertemuan itu Haji Yayat menyampaikan bahwa terdapat dua bakal calon kepala desa yang disebut telah mendatanginya dan meminta agar Eva tidak diloloskan dalam seleksi CAT yang akan dilaksanakan di UNSUB.
Eva juga mengaku mendengar pembicaraan mengenai tawaran uang yang dikaitkan dengan kelulusannya. Ia menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan tersebut, yakni, “Ini silent saja ya, Neng Eva. Calon yang sudah menemui saya telah membayar. Eva sok berapa saja weh, mau Rp2 juta atau berapa weh.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Eva mengenai percakapan yang diklaimnya terjadi dalam pertemuan itu. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi langsung dari Haji Yayat mengenai kebenaran keterangan tersebut. Karena itu, dugaan adanya kesepakatan untuk menggugurkan calon tertentu maupun dugaan transaksi uang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertanyakan Hasil Jawaban dalam Seleksi CAT
Selain mengungkapkan dugaan pertemuan sebelum pelaksanaan seleksi, Eva juga mempertanyakan hasil CAT yang menurutnya tidak sesuai dengan pengalaman yang dialaminya saat mengerjakan soal.
Eva mengaku telah menyelesaikan seluruh soal dalam waktu sekitar satu jam. Namun, ia mengaku terkejut ketika mendengar pernyataan yang dikaitkannya dengan Haji Yayat bahwa dirinya disebut tidak mengisi jawaban dalam tes tersebut.
Eva juga mempertanyakan informasi mengenai adanya peserta lain yang, menurut keterangannya, tidak mengisi sekitar 25 jawaban, tetapi dalam hasil seleksi justru tercatat telah mengisi jawaban-jawaban tersebut.
Perbedaan informasi yang disampaikan Eva itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian, pencatatan jawaban, serta transparansi hasil seleksi. Meski demikian, untuk memastikan apakah benar terjadi kesalahan sistem, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap rekaman hasil CAT, data jawaban peserta, serta dokumen resmi penyelenggara.
Eva berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kejelasan.
Minta Klarifikasi dan Transparansi
Kedatangan Eva bersama tim kuasa hukum dan sejumlah wartawan ke UNSUB serta kantor DP3AP2KB Kabupaten Subang dimaksudkan untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut dalam keterangannya. Namun, karena Haji Yayat belum berhasil ditemui, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Eva belum mendapatkan jawaban langsung dari yang bersangkutan.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat seleksi bakal calon kepala desa merupakan tahapan yang berkaitan dengan hak peserta dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Transparansi dalam pelaksanaan ujian, penilaian, dan penetapan kelulusan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh peserta diperlakukan secara adil.
Jika terdapat keberatan terhadap hasil seleksi, pihak penyelenggara diharapkan membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi, termasuk dengan memeriksa data hasil CAT dan menjelaskan dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos maupun gugur.
Sementara itu, dugaan adanya permintaan untuk menggugurkan calon tertentu serta dugaan transaksi uang perlu ditanggapi secara serius, tetapi tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
BACA : Spirit Revolusi Ajukan Eksekusi ke PTUN Medan, Putusan KIP Belum Dilaksanakan Secara Penuh
Menunggu Jawaban Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum memperoleh keterangan langsung dari Haji Yayat maupun pihak penyelenggara seleksi CAT UNSUB terkait dugaan yang disampaikan Eva Lusiawati. Keterangan dari pihak lain yang disebut dalam persoalan ini juga masih diperlukan agar pemberitaan menjadi berimbang.
Tim media membuka ruang seluas-luasnya bagi Haji Yayat, panitia seleksi, pihak UNSUB, Dinas DP3AP2KB Kabupaten Subang, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka miliki.
Publik kini menunggu penjelasan yang transparan: apakah hasil seleksi CAT telah dilaksanakan sesuai prosedur, bagaimana pencatatan jawaban peserta dilakukan, dan apa dasar penetapan kelulusan bakal calon kepala desa di Desa Buniara.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang disampaikan Eva merupakan klaim yang perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada pemeriksaan serta bukti yang memadai.
(Odang Hermawan)



