Jejak Dana SMKN 1 Sidikalang: Kejaksaan Dairi Ungkap Temuan dan Pengembalian ke Kas Daerah, Inspektorat Sumut Menyatakan Audit Rahasia
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG/SIDIKALANG – Di negeri yang masih kerap diguncang berbagai kasus korupsi, tuntutan akan transparansi semakin menemukan relevansinya. Minimnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan negara kerap menjadi ruang yang memungkinkan penyimpangan tumbuh tanpa pengawasan publik yang memadai. Karena itu, hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel dan mencegah praktik korupsi.
Dalam konteks itulah, jejak pengelolaan pendapatan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 menjadi perhatian publik. Terlebih, persoalan tersebut pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Dairi dan melibatkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi PT Spirit Revolusi Media Nusantara, dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Dairi sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pendapatan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang serta Dana BOS Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-05/L.2.20/Fd.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Dalam surat itu, Kejaksaan Negeri Dairi menerangkan bahwa auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya penyimpangan administrasi pada pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp24.046.000.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2023 yang tidak sesuai ketentuan administrasi. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp104.369.480.
Namun, berdasarkan hasil ekspose, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Dairi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan demi kepastian hukum.
Berangkat dari surat resmi Kejaksaan Negeri Dairi tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 00195/SPR/DRTR/PIP/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Permohonan tersebut diajukan dalam rangka mendukung kegiatan jurnalistik dan pemberitaan serta meminta salinan Laporan Hasil Audit (LHA), rekomendasi auditor, rincian temuan, dokumen tindak lanjut, informasi pengembalian ke kas daerah, hingga dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi auditor terkait pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang serta Dana BOS Reguler.
Namun, melalui surat Nomor 500.12.1/1534/ITPROVSU/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Provinsi Sumatera Utara tersebut, penolakan didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan laporan hasil pengawasan bersifat rahasia.
Analisis Hukum
Secara hukum, penolakan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sementara informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas.
Artinya, Pasal 2 ayat (2) UU KIP yang dijadikan dasar penolakan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menutup seluruh dokumen hasil audit tanpa terlebih dahulu dilakukan mekanisme pengujian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 19 UU KIP secara tegas mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Namun, dalam surat tanggapan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak ditemukan penjelasan mengenai adanya uji konsekuensi, siapa pejabat yang melaksanakannya, maupun uraian mengenai konsekuensi konkret yang akan timbul apabila dokumen tersebut dibuka.
Selain itu, surat penolakan tersebut juga tidak menjelaskan apakah terdapat bagian informasi yang masih dapat diberikan kepada publik, sementara bagian tertentu yang dianggap dikecualikan dapat disamarkan atau dikecualikan. Padahal prinsip keterbukaan informasi menghendaki adanya pemberian sebagian informasi (partial disclosure) apabila hanya sebagian isi dokumen yang dikecualikan.
Dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 yang dijadikan dasar penolakan. Karena itu, sekalipun terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan laporan hasil pengawasan, penerapannya tetap harus mengikuti prosedur pengecualian sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Di sisi lain, keberadaan hasil audit tersebut telah diakui secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Dairi. Bahkan sebagian substansi hasil audit, termasuk adanya temuan administrasi dan pengembalian uang ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp24.046.000 serta Rp104.369.480, telah diungkap melalui surat resmi Kejaksaan Negeri Dairi.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian substansi hasil audit telah menjadi informasi yang diketahui publik. Oleh karena itu, alasan kerahasiaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen audit masih dapat diperdebatkan dari perspektif keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena permohonan tersebut diajukan untuk mendukung kegiatan jurnalistik dan pemberitaan, terdapat kepentingan publik yang kuat dalam memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan negara.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara bertahap.
“Kami menghormati jawaban yang disampaikan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Namun, karena informasi yang dimohon berkaitan dengan pengelolaan uang rakyat dan dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan, maka terlebih dahulu kami akan mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Selanjutnya, apabila diperlukan, kami akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Marojak.
Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
( REDAKSI)




