
Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Facebook Kejaksaan RI.
Uji publik tersebut menjadi tahapan penting dalam menilai komitmen badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, khususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keterangannya, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan RI siap memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik,” tulis akun resmi Kejaksaan RI.
Kesiapan tersebut sekaligus menunjukkan langkah Kejaksaan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pengelolaan informasi yang akuntabel serta pelayanan berbasis keterbukaan.
Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 akan menjadi momentum bagi Kejaksaan RI untuk menunjukkan konsistensinya sebagai salah satu badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Redaksi)




