Uncategorized

Kabit Pasar Tegaskan Kewajiban Retribusi Parkir dan Ancaman Pencabutan Hak Kios Terlantar

Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, Spiritrevolusi. Id— Kepala Bidang (Kabit) Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, SE, MM, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan dan pedagang, terhadap aturan retribusi pasar dan pemanfaatan kios maupun los yang telah disediakan pemerintah.

Terkait pengelolaan parkir di area pasar, Kabit Pasar kembali mengingatkan seluruh pengguna kendaraan agar wajib mengambil dan menyimpan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi saat memasuki kawasan pasar.

“Saya minta dengan sangat kepada bapak dan ibu pengguna kendaraan, ketika masuk ke area pasar harus mengambil karcis parkir. Itu tidak boleh diabaikan, karena karcis merupakan bukti pembayaran retribusi,” tegasnya.

Menurutnya, pembayaran retribusi parkir merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, karena hasil retribusi menjadi bagian dari pendapatan yang digunakan untuk pelayanan publik.

Ia juga menyoroti masih adanya pihak-pihak yang masuk ke area pasar tanpa mengindahkan kewajiban tersebut, termasuk oknum pegawai.

“Saya sudah sampaikan kepada petugas, jika ada pegawai yang masuk dan tidak mau membayar retribusi, tolong didokumentasikan. Hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Kabit Pasar menegaskan bahwa aturan retribusi berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi dirinya sendiri.

“Saya pribadi, setiap masuk pasar, saya pasti bayar. Karena saya sudah menikmati fasilitas parkir yang disiapkan pemerintah, maka itu kewajiban,” katanya.

Selain persoalan parkir, Kabit Pasar juga menegaskan penerapan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 24 ayat (3) huruf J, yang mengatur tentang pemanfaatan kios dan los pasar.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang yang mengosongkan atau menelantarkan kios dan/atau los yang telah diberikan pemerintah, dapat dicabut hak penggunaannya.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut hak kios atau los yang ditelantarkan. Langkah itu bisa saja diambil,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya lebih mengedepankan pembinaan agar pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan pasar dapat tertata dengan baik.

“Pemerintah selalu berpikir bagaimana membina pedagang. Namun sayangnya, ketika pasar ditata dengan tujuan baik, sering kali justru dianggap mencederai keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pedagang, pengguna jasa pasar, maupun aparatur pemerintah, dapat bersama-sama mematuhi aturan demi menciptakan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

(Ria)

Related Articles

Back to top button