INVESTASI DATANG, TANAH NEGARA “HILANG”
Jejak Mafia Tanah di Balik Proyek PT VinFast Automobile

SUBANG – Siang itu, Selasa (24/2/2026), pintu-pintu kantor pemerintahan di Kecamatan Cibogo tak lagi sekadar terbuka untuk pelayanan. Mereka terbuka untuk penggeledahan.
Tim dari Kejaksaan Negeri Subang bersama unsur Polri dan TNI menyisir berkas demi berkas, lemari demi lemari. Dari Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, hingga rumah para tersangka. Negara sedang mencari jejaknya sendiri—di atas tanahnya sendiri.
Kasus ini bukan sekadar perkara administrasi. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan tanah negara yang diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi pabrik mobil listrik milik PT VinFast Automobile.
Ironi pun menganga.
Di satu sisi, investasi kendaraan listrik dielu-elukan sebagai simbol masa depan: energi bersih, industri maju, lapangan kerja terbuka. Di sisi lain, tanah negara—yang semestinya menjadi fondasi keadilan sosial—diduga diperjualbelikan secara melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi serta izin Ketua Pengadilan Negeri Subang. Langkah hukum ini adalah bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan praktik mafia tanah.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam, sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Sejumlah dokumen penting disita. Kertas-kertas yang dulu mungkin tampak biasa, kini menjadi potensi barang bukti.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- AM (Kepala Desa),
- TA (Ketua BPD),
- IS (Kepala Dusun),
- US (Bendahara Satgas),
- QK (Kasi Pemerintahan).
Nama-nama itu kini tercatat bukan sebagai pelayan publik, tetapi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pusaran mafia tanah negara.
Tanah negara bukan warisan pribadi. Ia bukan milik segelintir orang yang kebetulan memegang stempel jabatan. Tanah negara adalah amanat konstitusi—untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika benar tanah itu dijual secara melawan hukum, maka yang hilang bukan hanya aset. Yang terkoyak adalah kepercayaan.
Investasi tak boleh tumbuh di atas praktik gelap. Pembangunan tak boleh dibangun di atas manipulasi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah—siapapun pelakunya.
Kini publik menunggu.
- Akankah kasus ini berhenti pada lima nama?
- Atau justru membuka jaringan yang lebih luas?
Spirit Revolusi mencatat:
- Di atas tanah negara, keadilan harus ditegakkan.
- Tanpa kompromi. Tanpa tedeng aling-aling.
(Redaksi)




