NEWS

Sidang Praperadilan Jilid II Jurnalis Triberita.com Memasuki Tahap Krusial, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil Alat Bukti Polres Subang

Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID | SUBANG – Sidang praperadilan (Prapid) Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, terhadap Polres Subang memasuki tahapan krusial. Sidang kelima dengan agenda penyerahan alat bukti digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang pada Kamis (16/7/2026) di hadapan hakim tunggal.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon, Polres Subang, menyerahkan sebanyak 45 berkas alat bukti, sedangkan pihak Pemohon menyerahkan 8 berkas alat bukti sebagai dasar permohonannya.

BACA : AKBP Naim Ishak Resmi Nahkodai Polres Fakfak, Pengabdian Penuh Makna AKBP Dr. Hendriyana Diantar Haru dan Apresiasi /

Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam salah satu alat bukti yang diajukan pihak Termohon.

Menurut Asep, terdapat indikasi bahwa Polres Subang memasukkan alat bukti berupa hasil kloning atau akses terhadap percakapan dari telepon genggam milik Muhamad Harun tanpa dasar hukum yang memadai.

“Ada cacat formil yang sangat jelas dan terindikasi ilegal. Pihak termohon memasukkan alat bukti hasil kloning atau peretasan percakapan dari handphone milik Saudara Harun,” ujar Asep kepada awak media usai sidang.

Asep menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, izin atau penetapan pengadilan yang diperoleh penyidik hanya berkaitan dengan penyitaan fisik telepon genggam, bukan izin untuk mengakses, menyalin, atau mengkloning data elektronik yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

“Tindakan mengakses, meretas, ataupun mengkloning isi percakapan ponsel tanpa adanya izin khusus dari pengadilan merupakan pelanggaran prosedur yang serius,” tegasnya.

Ia menilai, apabila proses perolehan alat bukti elektronik tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka keabsahan alat bukti tersebut patut dipertanyakan.

“Ini bukan soal isi chat-nya. Ini soal cara mendapatkannya. Kalau cara mendapatkannya tidak sah menurut hukum, maka alat bukti tersebut seharusnya tidak digunakan dalam proses persidangan. Itu merupakan prinsip dasar dalam hukum acara,” katanya.

BACA : Kapolres Fakfak Kobarkan Semangat Calon Paskibraka, Cetak Generasi Patriot Pengibar Sang Merah Putih Menuju Indonesia Emas 2045

Pihak Pemohon berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan selama proses praperadilan berlangsung.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Jumat (17/7/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polres Subang terkait pernyataan kuasa hukum Pemohon mengenai dugaan cacat formil terhadap alat bukti yang dipersoalkan dalam persidangan.

(Odang Hermawan / Ka Biro Subang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button