NEWS

“Kejari Dairi Sebut Tak Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Kini Pemdes Karing Nyatakan Dokumen Hilang: Pemeriksaannya Berdasarkan Apa?”

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Pernyataan Pemerintah Desa Karing yang menyebut sebagian dokumen pengelolaan Dana Desa yang dimohonkan melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik telah hilang memunculkan pertanyaan baru yang dinilai layak mendapat penjelasan resmi.

Pasalnya, belum lama sebelum pernyataan tersebut disampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri Dairi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di sejumlah desa, termasuk Desa Karing. Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan sebelumnya, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.

BACA : Permohonan Sama, Perlakuan Berbeda: BPK NTT Ungkap “Persyaratan Internal”, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Dua fakta tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Apabila saat ini Pemerintah Desa Karing menyatakan sebagian dokumen yang dimohonkan telah hilang, maka dokumen apa yang menjadi dasar pemeriksaan Kejaksaan Negeri Dairi hingga dapat menyimpulkan tidak ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum?

Apakah pemeriksaan dilakukan melalui penelitian terhadap dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, pencocokan dengan kondisi riil di lapangan, serta verifikasi administrasi? Ataukah kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan kepala desa dan perangkat desa yang dimintai klarifikasi?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebelumnya telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi yang meminta penjelasan mengenai metode pemeriksaan yang digunakan. Di antaranya, apakah pemeriksaan dilakukan melalui penelitian dokumen administrasi, klarifikasi terhadap kepala desa dan perangkat desa, pemeriksaan fisik (spot check), serta pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Dairi.

Permohonan konfirmasi tersebut juga meminta penjelasan apakah Kejaksaan Negeri Dairi melibatkan auditor, Inspektorat, atau pihak lain dalam proses verifikasi, serta bagaimana mekanisme penentuan objek pemeriksaan dilakukan.

BACA : 51 Hari Baru Kirim Salinan Putusan, Komisi Informasi Sumut Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI . 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Jawaban tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai metode pemeriksaan yang digunakan dalam penyelidikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul setelah adanya pernyataan Pemerintah Desa Karing bahwa sebagian dokumen yang dimohonkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik telah hilang.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip cover both sides, sembari menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button