NEWS

RESMI DITERIMA INSPEKTORAT: SELISIH LEBIH Rp371 JUTA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERAMPU, INSPEKTORAT & KEJAKSAAN DIMINTA JANGAN MAIN-MAIN

Transparansi Tanpa Tawar

RESMI DITERIMA INSPEKTORAT: SELISIH LEBIH Rp371 JUTA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERAMPU, INSPEKTORAT & KEJAKSAAN DIMINTA JANGAN MAIN-MAIN

Dairi, 12 Juni 2026 — Permohonan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, telah resmi diterima dan tercatat di Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Dairi hari ini, 12 Juni 2026. Surat bernomor 60/JRN/KAPERWIL/SPDTR/AUD/V/2026 diserahkan secara langsung, menyusul laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang sejak 4 Mei 2026 dan hingga saat ini belum diketahui tindak lanjutnya.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak menghapus kewajiban pengawasan. Inspektorat wajib memeriksa sisi administrasi dan menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan, sedangkan Kejaksaan berwenang menindaklanjuti apabila terdapat unsur pidana. Keduanya bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

FAKTA YANG MENJADI DASAR PERMINTAAN AUDIT

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun:

  • Tahun 2022–2023: Anggaran irigasi sebesar Rp158.828.300 dan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp185.000.000 disebut tidak disertai bukti realisasi yang memadai, belum terlihat manfaat nyatanya bagi warga, serta tidak ditemukan rincian laporan yang dapat menjelaskan penggunaan anggaran tersebut secara utuh;
  • Tahun 2024: Ditemukan selisih sebesar Rp371.460.000. Berdasarkan catatan dalam sistem tercantum angka Rp154.500.000, sementara perhitungan kegiatan di lapangan mencapai Rp525.960.000. Perbedaan angka tersebut memerlukan pemeriksaan dan audit menyeluruh untuk memastikan penyebabnya serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran;
  • Tahun 2025: Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp315.600.000 disebut tidak disertai papan informasi kegiatan sebagaimana prinsip keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi dalam pengelolaan dana desa;
  • Laporan pertanggungjawaban yang diperoleh dinilai tidak rinci, tidak dilengkapi bukti transaksi yang memadai, dan pihak desa disebut tidak memberikan penjelasan saat dimintai keterangan.

PENEGASAN

Kepada Inspektorat Kabupaten Dairi:

“Surat sudah resmi diterima. Jangan jadikan ini sekadar arsip biasa. Lakukan audit menyeluruh, teliti setiap lembar kuitansi, periksa lokasi setiap kegiatan, dan buktikan apakah uang tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau terdapat pelanggaran dalam penggunaannya. Jika ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan, segera hitung dan tuntut pengembaliannya sesuai ketentuan hukum.”

Kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang:

“Laporan telah disampaikan sejak lebih dari sebulan lalu. Jangan biarkan proses berjalan tanpa kejelasan hingga berpotensi menghilangkan alat bukti. Jika ditemukan indikasi pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan, segera panggil, periksa, dan proses sesuai hukum.”

Kepada Pemerintah Desa Berampu dan Pengurus BUMDes:

“Selisih angka telah ditemukan berdasarkan data yang dihimpun dan memerlukan penjelasan serta pertanggungjawaban yang terbuka. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut pengelolaan uang rakyat. Jangan menghindar atau mengulur waktu dalam memberikan klarifikasi.”

Spirit Revolusi menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

BPK dan Transparansi yang Terkubur Ketika Penjaga Keuangan Negara Terseret dalam Bayang-Bayang Korupsi 

“Uang desa adalah hak seluruh warga, bukan untuk disalahgunakan oleh siapa pun. Laporan yang tidak rinci dapat menimbulkan dugaan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, persoalan ini harus diselesaikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang nyata,” tegas Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.

Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Berampu dan pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab, redaksi siap memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Surat Permohonan Audit Nomor 60/JRN/KAPERWIL/SPDTR/AUD/V/2026, Bukti Penerimaan di Inspektorat Kabupaten Dairi, Laporan Pengaduan Nomor 59/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LG/05/2026.

Pemberita: Tim Redaksi Spirit Revolusi Sumatera Utara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button