NEWS

PEMERINTAH DESA KARING RESMI DILAPORKAN KE POLRES DAIRI: DUGAAN “KEJAHATAN TERHADAP PERS

Tranaparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – 20 JULI 2026 – Perjalanan panjang perjuangan transparansi informasi publik akhirnya berujung pada langkah hukum resmi. Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, kini dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Dairi dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Pers, setelah serangkaian janji dan kesepakatan yang telah disepakati bersama secara hukum diingkari sepihak.

Laporan resmi telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/269/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA pada hari Senin, 20 Juli 2026.

BERAWAL DARI PERMOHONAN YANG TAK PERNAH DITANGGAPI

Kasus ini bermula saat PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dengan nomor 0032/SPR/DRTR/PIP/XI/2025, yang diterima langsung oleh Atasan PPID pada tanggal 08 Desember 2025. Hingga batas waktu yang ditentukan peraturan berlaku, permohonan tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan.

Merespons kelalaian itu, Pimpinan Redaksi mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor 009/SPR/DRTR/KEB/XII/2025, yang diterima oleh Kepala Dusun Sopian Berampu. Namun hingga lewat 30 hari kerja, tidak ada tanggapan, tidak ada permohonan perpanjangan waktu, tidak ada sanggahan, dan dokumen yang dimohonkan tidak diserahkan sama sekali.

BACA : Kekhawatiran Wali Murid SDN Kemanisan Curug: Belum Ada Penyebrangan Jalan dan Zona Merah, Siswa Rawan Kecelakaan

DI MEJA KOMISI INFORMASI, JANJI SUDAH DIBERIKAN

Karena hak informasi tidak dipenuhi, Spirit Revolusi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Pada sidang pertama, Majelis Komisioner menawarkan jalur mediasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pimpinan Redaksi, Insan Banurea dan Jembri M. Padang hadir dan menerima tawaran tersebut demi penyelesaian yang damai dan cepat.

Menjelang sidang mediasi, Pemerintah Desa Karing sempat mengirim surat yang menyatakan hanya bersedia menyerahkan sebagian dokumen tanpa alasan yang jelas. Namun saat sidang berlangsung di hadapan Majelis Komisioner, perwakilan Pemerintah Desa justru mencabut pernyataan itu dan secara tegas menyatakan bersedia menyerahkan seluruh dokumen secara lengkap untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Pernyataan itu kemudian menjadi kesepakatan yang sah dan mengikat kedua belah pihak.

JANJI DILANGGAR, DOKUMEN DIKLAIM HILANG

Setelah kesepakatan disepakati, pada tanggal 08 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, tim Spirit Revolusi datang mengambil dokumen sesuai janji. Namun yang diserahkan Kepala Desa Karing Ius Sariance Br Siburian tidak lengkap. Pihak desa meminta waktu tambahan 20 hari kerja untuk melengkapinya, yang kemudian diperpanjang hingga 30 hari kerja.

Saat batas waktu itu habis, bukan dokumen yang diserahkan, melainkan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: dokumen diklaim telah hilang. Pada tanggal 03 Juli 2026 pukul 11.06 WIB, tim kembali menagih, namun tetap tidak ada dokumen yang diserahkan.

Baca : Insentif Rp351 Juta Dibayar ke Pihak yang Tak Berhak, Temuan BPK Kabupaten Lebak Dinilai Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi

DILAPORKAN DUGAAN MELANGGAR UU PERS DAN UU KIP

Merespons rangkaian pengingkaran janji dan dugaan penghalangan hak informasi serta tugas jurnalistik tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pimpinan Redaksi, Jembri M. Padang selaku pelapor resmi menyerahkan laporan ke Polres Dairi.

Laporan ini menduga perbuatan tersebut melanggar:

  • 1. Pasal 18 jo Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (Kejahatan Terhadap Pers);
  • 2. Pasal 51 dan 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kini perjalanan panjang perjuangan transparansi informasi telah memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Masyarakat berharap aparat dapat memproses perkara ini secara objektif dan tegas, agar tidak ada lagi pihak yang berani menutup-nutupi informasi publik maupun menghalangi kemerdekaan pers di wilayah Kabupaten Dairi.

Pewarta : Ambri Padang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button