Sprit Revolusi Tegaskan: Pemkab Dairi Wajib Berikan Penjelasan Publik Terkait Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Sesuai Temuan BPK
Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, 08 Maret 2026 – Sprit Revolusi menegaskan permintaannya kepada Pemerintah Kabupaten Dairi agar segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Permintaan ini didasarkan pada ketentuan hukum tentang keterbukaan informasi publik, dengan penekanan bahwa pengelolaan uang rakyat harus berjalan transparan dan akuntabel, terutama terkait dugaan penyimpangan yang ditemukan.
“Kami menuntut Pemkab Dairi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun BPK memberikan opini WTP, temuan terkait perubahan APBD yang tidak ditetapkan, kesalahan penganggaran, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran menunjukkan adanya dugaan tidak sesuai prosedur yang perlu dijelaskan secara rinci,” ujar perwakilan Sprit Revolusi.
Sprit Revolusi menyatakan bahwa dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa uang rakyat adalah amanah yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, serta meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaannya.
Menurut UU KIP, informasi publik yang wajib disediakan termasuk laporan keuangan, penggunaan anggaran, dan dokumen terkait proyek pembangunan yang dibiayai APBD. Jika diminta oleh masyarakat, badan publik wajib memberikan informasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, termasuk data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Selain memberikan penjelasan, kami juga menuntut agar seluruh dokumen perbelanjaan dan dokumen terkait lainnya dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada dugaan unsur pemalsuan atau manipulasi data. Jika terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen, hal ini akan terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tentang pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas perwakilan Sprit Revolusi.
Sprit Revolusi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat yang menjadi pemilik uang negara. Mereka berharap Pemkab Dairi dapat merespons permintaan ini secara cepat dan transparan, serta mengambil langkah korektif yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk mengklarifikasi seluruh dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Apakah Anda ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan permohonan informasi publik kepada Pemkab Dairi untuk menanyakan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran?
(Perwil Sumut)




