Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi, Kejaksaan dan KIP Jabar Jadi Narasumber, Keterbukaan Tetap Absen di Desa
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG —Negara telah berbicara jauh hari melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia dipertegas oleh peraturan daerah, diperinci lewat peraturan bupati, lalu disampaikan kembali dalam forum forum sosialisasi yang rapi dan tertib. Pada September 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang kembali mengulang suara itu tentang keterbukaan, tentang hak publik, tentang transparansi.
Namun, di tingkat paling dekat dengan warga, suara itu perlahan memudar. Yang tersisa justru senyap.
Sejumlah pemerintah desa masih memilih diam ketika permohonan informasi publik diajukan. Surat permohonan berlalu tanpa jawaban. Surat keberatan dikirim sesuai prosedur, namun kembali menemui kekosongan. Di titik ini, keterbukaan tidak lagi sekadar tertunda—ia seolah dihindari.

Ironinya, sosialisasi tersebut tidak berdiri sendiri. Di dalamnya hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dua institusi yang, secara simbolik, membawa pesan bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Kehadiran mereka seharusnya cukup untuk mengingatkan bahwa ada konsekuensi di balik setiap pengabaian.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Sosialisasi selesai, spanduk diturunkan, materi dipresentasikan—sementara praktik lama tetap berjalan.
Desa Tanjung Mekar kini berada di persimpangan itu. Pada 4 Februari mendatang, desa tersebut dijadwalkan menghadapi sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sebuah proses formal yang lahir bukan dari keinginan berkonflik, melainkan dari ketiadaan jawaban.
Tanjung Mekar bukan satu-satunya. Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara mencatat, beberapa desa lain juga telah menerima permohonan dokumen informasi publik. Bahkan, sebagian telah memasuki tahapan keberatan sebagaimana diatur undang-undang. Namun hingga hari ini, yang datang bukan penjelasan—melainkan keheningan.
Di sinilah pertanyaan itu mengendap: Apakah keterbukaan hanya berhenti sebagai materi sosialisasi? Apakah regulasi cukup hidup di ruang presentasi, namun mati di meja pelayanan?
Diskominfo Kabupaten Karawang, sebagai institusi yang memegang peran pembinaan dan pengawasan, berdiri di tengah simpang ini. Ketika desa-desa membisu, pembiaran bukanlah sikap netral. Tanpa evaluasi dan tindak lanjut yang tegas, diam dapat menjelma menjadi kebiasaan, dan kebiasaan perlahan berubah menjadi budaya.
Sidang sengketa informasi bukan sekadar perkara administratif. Ia adalah cara negara mengingatkan dirinya sendiri. Bahwa keterbukaan bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak publik yang dijamin hukum.
Jika hukum terus disosialisasikan namun tak dijaga pelaksanaannya, maka keterbukaan akan tinggal sebagai kata yang sering diucapkan—namun jarang benar-benar dihadirkan.
Dan di sanalah, keheningan menjadi paling bising.
( Redaksi )




