Uncategorized

Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Dairi Resmi Surati KPU Terkait Permohonan Salinan SPJ Pilkada 2024

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Ketua PC LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Kabupaten Dairi secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2026 dengan nomor 006/SP/LSM/KCBI/2026.

Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Dairi itu berisi permohonan dan permintaan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024.

Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa permintaan salinan SPJ tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran Pilkada, guna memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, permohonan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

Ketua LSM KCBI juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf c, yang memberikan ruang kepada lembaga swadaya masyarakat untuk berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan.

Melalui surat tersebut, LSM KCBI Kabupaten Dairi meminta agar KPU Kabupaten Dairi dapat memberikan salinan SPJ Pilkada Tahun Anggaran 2024 dalam waktu 10 hari kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Dairi belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut. Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyatakan akan menunggu respons resmi dari KPU sesuai batas waktu yang ditentukan.

Media ini akan terus memantau perkembangan permohonan tersebut dan menyajikan informasi sesuai prinsip berimbang dan praduga tak bersalah.

(Tim)

Related Articles

Back to top button