NEWS

Inspektorat Batubara Diduga Salahgunakan Wewenang, Sita HP Wartawan Tanpa Dasar Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara,  — Inspektorat Batubara kembali jadi sorotan setelah tiga wartawan mengaku mengalami penyitaan HP saat melakukan peliputan, Selasa (23/9/2025). Tindakan yang diduga melanggar hukum ini justru terjadi di lembaga yang seharusnya memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Insiden bermula ketika wartawan meliput laporan Wakil BPD Desa Sei Raja terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun petugas Inspektorat bernama Yayan malah memerintahkan seluruh HP dan kamera milik wartawan — bahkan HP Sekretaris BPD — disita dan dibawa ke ruangan terpisah.

Menurut korban, Rudi, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi.

 “Kalau tidak mau diwawancarai, bilang saja. Jangan malah menyita HP kami. Bahkan HP Sekretaris BPD pun dibawa. Apa yang ditutupi?” tegasnya.

Ketika ditanya dasar hukumnya, Yayan menyebut penyitaan itu “SOP Inspektorat.” Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar karena Inspektorat bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menyita barang milik warga tanpa prosedur legal.

Lebih janggal lagi, saat wartawan meminta klarifikasi kepada Kepala Inspektorat, Yayan mengaku pimpinannya tidak berada di tempat. Padahal, korban mengaku sempat melihat Kepala Inspektorat berada di ruang tamu. Ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindar atau menutup kesalahan internal.

Tindakan penyitaan HP dan penghalangan peliputan jelas masuk kategori penghalangan kerja pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Akibat insiden tersebut, tiga wartawan telah melaporkan kasus ini ke Polres Batubara, yang kini masuk tahap penyelidikan. Secara disiplin ASN, oknum petugas juga berpotensi melanggar PP 94 Tahun 2021 karena tindakan tidak profesional dan mencoreng citra instansi.

Publik kini mendesak Bupati Batubara Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. untuk bertindak tegas. Inspektorat merupakan wajah integritas pemerintah daerah; bila wajah itu tercoreng, kepercayaan publik ikut runtuh.

SOP dibuat untuk pelayanan, bukan alat intimidasi. Jika benar Inspektorat memiliki SOP penyitaan HP wartawan, maka SOP itu harus dibuka dan diuji legalitasnya. Namun jika SOP itu hanya dijadikan alibi untuk menutupi tindakan arogansi, maka ini adalah bentuk abuse of power yang tidak boleh dibiarkan.

Kasus ini bukan sekadar soal tiga wartawan. Ini soal martabat pers, integritas institusi, dan komitmen pemerintah terhadap hukum.

Batu Bara sedang diawasi — publik menunggu siapa yang benar-benar berdiri di pihak

(AS)

Related Articles

Back to top button