Putusan Mutlak: Inspektorat Pakpak Bharat Wajib Serahkan Dokumen Keuangan ke Spirit Revolusi
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Keputusan hukum telah jatuh dan bersifat mengikat. Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dipastikan kalah dalam sengketa informasi publik yang diajukan oleh lembaga Spirit Revolusi. Melalui putusan bernomor register 14/KIP-SU/S/II/2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memerintahkan secara mutlak agar Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 yang diminta.
Kekalahan ini menjadi konsekuensi hukum langsung atas sikap instansi yang sama sekali tidak merespons permohonan maupun surat keberatan yang disampaikan oleh Spirit Revolusi. Padahal, permintaan akses informasi itu diajukan secara prosedural dan sah sejak 12 November 2025, guna kepentingan penulisan berita, pendidikan publik, serta pengawasan atas pengelolaan anggaran negara.
Dalam permohonannya, Spirit Revolusi meminta rincian lengkap dokumen Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Luar Kota yang mencakup rentang tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta sangat mendetail, mulai dari Surat Perintah Tugas, bukti pengeluaran keuangan, kwitansi, dokumentasi kegiatan, hingga Laporan Hasil Pengawasan yang menjadi ranah utama kerja Inspektorat.
Alasan “Rahasia Negara” Ditolak Majelis, Desa Perjaga Wajib Buka Data 2024 ke Spirit Revolusi
Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun jawaban atau penjelasan tertulis yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat di bawah pimpinan Drs. Leonardus Sihotang. Sikap diam dan mengabaikan aturan itu diulang kembali saat Spirit Revolusi mengajukan surat keberatan pada 2 Desember 2025. Akibat buntunya jalur komunikasi itu, perkara pun resmi didaftarkan ke meja Komisi Informasi pada 9 Februari 2026.
Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian yang berlangsung sejak Maret hingga Mei 2026—di mana pada salah satu persidangan pihak Inspektorat bahkan tidak hadir—Majelis Komisioner akhirnya menjatuhkan putusan mutlak:
- Menetapkan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
- Mengabulkan sebagian permohonan, mewajibkan penyerahan 3 (tiga) dokumen salinan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Luar Kota Anggaran Tahun 2024. Sementara permintaan data tahun 2020 hingga 2023 tidak dikabulkan.
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan dokumen tersebut segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon.
Keputusan ini menjadi pukulan telak sekaligus teguran keras bagi Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai lembaga yang tugas utamanya mengawasi kepatuhan instansi lain terhadap aturan, justru Inspektorat sendiri terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara menutup akses dan tidak menjawab permintaan resmi.
Pihak Spirit Revolusi menyambut putusan ini sebagai kemenangan mutlak prinsip keterbukaan. “Ini adalah keputusan tegas hukum. Tidak ada instansi, termasuk yang berfungsi sebagai pengawas, yang kebal hukum dan berhak menutup informasi keuangan negara. Putusan ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas perwakilan Spirit Revolusi.
Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Sesuai putusan mutlak ini, dokumen yang diminta harus segera diserahkan. Jika diabaikan, sanksi hukum yang lebih berat menanti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Dokumen Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No. 14/KIP-SU/S/II/2026
(Kepala Perwakilan Sumatera Utara)




