Uncategorized

Dugaan Penguasaan Kartu KKS oleh Oknum BPD di Desa Sindangsari Dikeluhkan Warga

Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Sejumlah ibu-ibu warga Kampung Sukamaju RT 01 RW 02, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mengadukan dugaan penguasaan kartu bantuan sosial (KKS) Merah Putih oleh salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AS.

Para warga mengeluhkan kesulitan dalam mengambil kartu KKS milik mereka. Menurut penuturan warga, oknum tersebut diduga kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga kartu tidak kunjung diserahkan kepada pemilik yang sah. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mencoba mengambil kartunya, namun diarahkan bahwa kartu tersebut berada di pihak lain.

“Saya pernah mengambil, tapi katanya kartu ada di BRI Link milik Ibu Eka. Namun setelah saya tanyakan langsung ke yang bersangkutan, justru disebutkan kartu BPNT atas nama keluarga kami ada di Pak AS,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (18/4/2026), pihak media bersama LSM mendatangi oknum anggota BPD tersebut untuk melakukan konfirmasi. Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa terdapat sejumlah kartu KKS yang berada dalam penguasaannya.

“Memang ada sekitar 15 kartu yang ada di saya. Selebihnya saya kira ada di kader. Untuk salah satu warga atas nama Amar, kartunya sejak 2019 ada di saya dan sudah saya serahkan kepada keluarganya,” ujar AS.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan menguasai atau menyimpan kartu KKS maupun dokumen bantuan sosial lainnya yang bukan atas nama dirinya. Tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan administratif hingga pidana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penyalahgunaan bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, jika ditemukan adanya unsur pungutan liar atau pemotongan dana, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait pengembalian seluruh kartu KKS kepada warga yang berhak. Rencananya, permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah di Desa Sindangsari pada Senin, 20 April 2026, dengan melibatkan pihak terkait guna mencari solusi dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

(Odang Hermawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button